- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Terus Bertambah, Total 40 Ijazah Mantan Pekerja Ditahan Perusahaan Tour and Travel di Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru — Jumlah ijazah mantan pekerja yang masih ditahan oleh sebuah perusahaan tour & travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sudah 40 ijazah yang belum dikembalikan kepada para mantan karyawan. Hal ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi.
Menurut Zulkardi, praktik penahanan dokumen penting seperti ijazah dan akta tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. “Ini sangat parah. Dari laporan yang kami terima, bukan hanya ijazah SMA, tapi juga ijazah sarjana (S1) dan akta-akta penting lainnya ikut ditahan. Ini jelas pelanggaran terhadap hak pekerja,” tegasnya saat dikonfirmasi FN Indonesia Jumat (25/4/2025).
Zulkardi menyebut pihaknya akan membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat bersama dinas terkait. Ia mendesak agar Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
"Jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Kami minta perusahaan segera mengembalikan seluruh ijazah mantan karyawan tanpa syarat. Jika tidak, kami akan mendorong proses hukum agar keadilan bagi para pekerja bisa ditegakkan," lanjutnya. (***)