- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Santriwati di Inhil Babak Belur Dianiaya Nelayan, Pelaku Buron

Keterangan Gambar : Ayah korban dan Kapolres Inhil beryemu di rumah sakit(foto:ist)
Indragiri Hilir, FNIndonesia.com - Seorang santriwati di Desa Rambaian Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, babak belur dianiaya oleh seorang pria tak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/5/2024) di tepi Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Inhil.
Saat itu korban bernama Jamilah (15 tahun) berada di dermaga Sungai Gaung tujuan pulang ke rumahnya di daerah Belantak. Di dermaga dia ditawari tumpangan pompong oleh seorang pria tak dikenal.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan, belum sampai di tujuan, korban dianiaya oleh pelaku. Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian kepala, dan wajah korban.
Baca Lainnya :
- Bedah Buku As SDM Pol, Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul0
- Kompolnas Mengapresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 20240
- Awak Satkamling Riau Siap Jaga Keamanan Jelang Pilgubri 20240
- Kapolri Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Para Polisi Atlet0
- Percepatan Integrasi Aplikasi Digital, SSDM Polri Kembangkan ‘Satu Data SDM’0
"Setelah puas menganiaya, pelaku meninggalkan korban begitu saja di sebuah dermaga di tepi Sungai Gaung," kata Budi Setiawan, Selasa (28/6/2024).
Dia menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban saat itu berada di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan Kecamatan Gaung. Tiba-tiba datang seorang pria bernama Ramadan (36 tahun) menawarkan kepada korban untuk menumpang pompong yang dikemudikannya. Karena tujuan korban sama dengan pelaku, akhirnya keduanya berangkat menuju daerah Belantak.
"Namun, saat ditengah perjalanan tiba-tiba pelaku mematikan motornya dengan alasan minyak sedikit dan berlabuh di tepi sungai. Kemudian pelaku sempat korban untuk makan dan minum namun ditolak," ujarnya.
Setelah selesai makan, pelaku turun ke tepi dan mengambil sepotong kayu dan sebuah parang di dalam pompong miliknya. Kemudian, korban dibentak dan dipaksa turun dari pompong oleh pelaku.
"Korban yang kaget lantas menolak perintah dari pelaku. Kemudian terlapor memegang tangan korban lalu menariknya turun dari pompong. Di tepi sungai pelaku langsung memukul kepala korban berkali-kali dan menyumpal mulut korban dari belakang dengan kain. Setelah itu terlapor pergi menggunakan motor pompong miliknya dan meninggalkan korban yang tidak berdaya di pinggir sungai," ungkapnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami 3 luka robek dan berdarah di bagian kepala sebelah kanan. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Gaung. "Tak lama berselang, Ramadan berhasil diringkus dan ditahan di Mapolsek Gaung.
Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(***)