Preman Duduki Lahan di Rumbai Dibekuk Tim RAGA Polresta Pekanbaru, Dibayar 18 Juta Perbulan

Preman Duduki Lahan di Rumbai Dibekuk Tim RAGA Polresta Pekanbaru, Dibayar 18 Juta Perbulan

By FN INDONESIA 03 Jun 2025, 18:31:10 WIB Hukum
Preman Duduki Lahan di Rumbai Dibekuk Tim RAGA Polresta Pekanbaru, Dibayar 18 Juta Perbulan

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Tim Rabu Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polresta Pekanbaru mengamankan lima pria yang diduga terlibat aksi premanisme terkait sengketa lahan di Jalan Rembah Sari, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Kelima pria tersebut diamankan pada Senin (2/6) setelah terjadi keributan antara dua pihak yang saling mengklaim kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih empat hektar. Aksi adu mulut sempat terjadi sebelum aparat kepolisian, TNI, serta unsur pemerintah setempat tiba di lokasi untuk meredakan ketegangan.

Kelompok preman itu diduga disewa untuk menduduki lahan, dengan tujuan menghalangi pihak lain mengakses atau menggunakan area tersebut. Dalam pengamanan yang dilakukan Tim RAGA, para tersangka kedapatan membawa senjata tajam, yang berpotensi menimbulkan konflik fisik antar pihak yang bersengketa.

"Ada lima orang yang kami amankan," tutur Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Selasa (3/6). Mereka yang diamankan masing-masing berinisial MYS, S, DM, GP, dan ES, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kompol Bery, MYS diketahui sebagai menantu dari salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan lahan. Ia diduga menjadi dalang di balik penyewaan jasa preman dengan bayaran sebesar Rp18 juta per bulan.

"S telah berperan sebagai koordinator lapangan. Dia menerima dana dari MYS, lalu menggaji tiga orang rekannya untuk berjaga dan mengintimidasi pihak lain," jelas Kompol Bery.

Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal pengancaman serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kompol Bery menegaskan bahwa pihaknya melalui Tim RAGA tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dan anarkisme di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Ia mengimbau masyarakat agar menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum yang berlaku.




"Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik premanisme, apalagi sampai menduduki lahan dan melakukan intimidasi. Bila ada persoalan hukum, selesaikan secara legal, bukan dengan cara-cara kekerasan atau menyewa preman," tegasnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik serupa di wilayah Kota Pekanbaru demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment