- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Preman Duduki Lahan di Rumbai Dibekuk Tim RAGA Polresta Pekanbaru, Dibayar 18 Juta Perbulan

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Tim Rabu Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polresta Pekanbaru mengamankan lima pria yang diduga terlibat aksi premanisme terkait sengketa lahan di Jalan Rembah Sari, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kelima pria tersebut diamankan pada Senin (2/6) setelah terjadi keributan antara dua pihak yang saling mengklaim kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih empat hektar. Aksi adu mulut sempat terjadi sebelum aparat kepolisian, TNI, serta unsur pemerintah setempat tiba di lokasi untuk meredakan ketegangan.
Kelompok preman itu diduga disewa untuk menduduki lahan, dengan tujuan menghalangi pihak lain mengakses atau menggunakan area tersebut. Dalam pengamanan yang dilakukan Tim RAGA, para tersangka kedapatan membawa senjata tajam, yang berpotensi menimbulkan konflik fisik antar pihak yang bersengketa.
"Ada lima orang yang kami amankan," tutur Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Selasa (3/6). Mereka yang diamankan masing-masing berinisial MYS, S, DM, GP, dan ES, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kompol Bery, MYS diketahui sebagai menantu dari salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan lahan. Ia diduga menjadi dalang di balik penyewaan jasa preman dengan bayaran sebesar Rp18 juta per bulan.
"S telah berperan sebagai koordinator lapangan. Dia menerima dana dari MYS, lalu menggaji tiga orang rekannya untuk berjaga dan mengintimidasi pihak lain," jelas Kompol Bery.
Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal pengancaman serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kompol Bery menegaskan bahwa pihaknya melalui Tim RAGA tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dan anarkisme di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Ia mengimbau masyarakat agar menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum yang berlaku.
"Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik premanisme, apalagi sampai menduduki lahan dan melakukan intimidasi. Bila ada persoalan hukum, selesaikan secara legal, bukan dengan cara-cara kekerasan atau menyewa preman," tegasnya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik serupa di wilayah Kota Pekanbaru demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (***)