Polisi Tembak Penyelundup 30 Kilogram Sabu-sabu ke Pekanbaru

Polisi Tembak Penyelundup 30 Kilogram Sabu-sabu ke Pekanbaru

By FN INDONESIA 26 Nov 2024, 19:22:18 WIB Hukum
Polisi Tembak Penyelundup 30 Kilogram Sabu-sabu ke Pekanbaru

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Satu dari dua penyelundup sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia ke Riau ditembak polisi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional di salah satu kamar hotel di Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (24/11/2024). 


Dari keduanya, disita barang haram jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram. Kedua tersangka yang ditangkap yakni MY (45) dan MI (41). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Bengkalis, Riau. Salah satu pelaku ditembak karena mencoba melarikan diri saat dibawa menuju lokasi barang bukti. 

Baca Lainnya :


Kapolda Riau, Irjen M Iqbal mengatakan, sabu-sabu itu disimpan di dalam bagasi mobil milik tersangka yang diparkir di basement hotel tersebut. 


"Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di provinsi Riau, tindak tegas. Saya perintahkan untuk mengejar seluruh pelaku dan bandar sampai ke lubang semut. Kalau membahayakan nyawa petugas atau warga, berikan tindakan tegas terukur, tembak," tegas Irjen M Iqbal. 


Dia menuturkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes dengan dan Interpol untuk menangkap bandar besar yang berada si Malaysia. "Identitasnya sudah kita kantongi, dalam waktu dekat akan kita tangkap," tuturnya. 


Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menjelaskan, kedua pelaku membawa sabu-sabu seberat 30 kilogram dari wilayah Sungai Pakning, Kabupaten Siak, atas perintah bos asal Malaysia. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru. 


"Mereka diupah Rp 30 juta untuk seluruh sabu-sabu tersebut. Narkoba ini akan diedarkan di wilayah Pekanbaru. Para tersangka mengambil barang di wilayah pelabuhan (tikus) di Pakning. Mereka sudah disiapkan mobil yang di dalamnya sudah ada barang untuk dibawa ke Pakanbaru," ungkap Manang. 


Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.(***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment