- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
- Digelar di Yogyakarta, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu-sabu di Inhil

Indragiri Hilir, FNIndonesia.com - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba di Jalan Lintas Rengat, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Senin (15/7/2024).
Pelaku yang dibekuk yakni AH (31 tahun) yang merupakan warga Tembilahan, Inhil. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 2 bungkus besar sabu-sabu dengan berat 2 Kg dan 8 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam sebuah ransel warna hitam.
Baca Lainnya :
- Pekerja Sawit di Siak Tewas Diterkam Harimau0
- Kasus Dugaan Korupsi di PMI Riau, Jaksa Periksa 160 Vendor dan Eks Kadiskes1
- SPDP Kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau Terbit, Jaksa Tunggu Penetapan Tersangka0
- Dikendalikan Terpidana Rutan di Pekanbaru, Polisi Ciduk Pengedar Sabu0
- Operasi Antik, Polisi Obrak-abrik Pangeran Hidayat Amankan Pengedar0
"Sabu itu disamarkan dengan bungkus durian dan di lak ban hitam. Kemudian kita lakukan pengembangan di rumah pelaku. Di sana kita juga menemukan satu bungkus kecil sabu-sabu dan dua timbangan digital," kata Manang, Rabu (17/7/2024).
Dia mengungkapkan, awalnya polisi menerima informasi bahwa ada sebuah mobil mini bus di Jalan Lintas Rengat Rumbai Jaya yang akan menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya mencurigai sebuah mobil jenis Toyota Calya dan berhasil mengamankan seorang pria inisial AH. "Saat dilakukan penggeledahan mobil ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2 Kg," lanjut Manang.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu merupakan milik seorang pengendali dari Malaysia. Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," pungkas Manang.(dpn)