- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Polda Riau Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Kecamatan Senapelan
Keterangan Gambar : Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah., SH., SIK.,M.H
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 09.00 WIB, Polda Riau menyelenggarakan acara "Jumat Curhat" di Rumah Makan Pujasera Siang Malam, Jalan Riau No. 151, Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Irwasda Polda
Riau, Kombes Pol. Hermansyah, S.H., S.IK., M.H., didampingi sejumlah pejabat
utama Polda Riau, Kapolsek Senapelan Kompol N.P Aritonga S.I.K,, Camat
Senapelan Wira Setiadi ,S.Stp,.M.AP, para lurah, RW/RT se-Kecamatan Senapelan,
serta 50 orang warga perwakilan masyarakat.
Dalam acara tersebut, masyarakat mengajukan berbagai
pertanyaan dan keluhan, mulai dari keberadaan "Pak Ogah" di
jalan-jalan, masalah sampah, hingga ancaman narkoba dan pencurian. Menanggapi
pertanyaan-pertanyaan ini, Irwasda Polda Riau, Kombes Pol. Hermansyah, S.H.,
S.IK., M.H., memberikan penjelasan
Baca Lainnya :
- Bersihkan Ruang Komputer, Siswa SMKN 3 Pekanbaru Disengat Listrik 0
- Polsek Batu Hampar Salurkan Bansos Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-780
- Anjangsana Wakapolda Riau ke Rumah KBP (P) M.S. Marolop Marbun dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-780
- Anjangsana Kapolda Riau ke Rumah Ketua PP Polri dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-780
- Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Pataka Polda Riau Tuah Sakti Hamba Negri, Jelang Hari Bhayangkara ke-780
" Keberadaan Pak Ogah itu Ilegal dan karena
kesulitan ekonomi tidak ada pekerjaan lain maka nya terjadi seperti itu, kami
terus berupaya mengatasi masalah ini dengan pendekatan yang humanis."
sebutnya
Terkait masalah sampah dan iuran sampah, Kombes Pol.
Hermansyah menegaskan, "Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak
terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Polda Riau berkomitmen untuk
membantu mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat."
Menanggapi kekhawatiran warga tentang ancaman narkoba
dan kemungkinan pelaku mengulangi tindakannya setelah keluar dari tahanan,
beliau menyatakan.
"Kami memahami kekhawatiran Bapak/Ibu sekalian.
Perlu diketahui bahwa hukum akan tetap ditegakkan. Jika ada yang mengulangi
tindak pidana, maka mereka akan diproses hukum kembali dengan sanksi yang lebih
berat."tegas Kombes. Hermansyah
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pihak
kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kegiatan 'Jumat
Curhat' ini merupakan salah satu upaya kami untuk mendekatkan diri dan
mendengar langsung aspirasi masyarakat." Ajaknya
bu Eva Riani, salah satu warga, mengangkat isu
pencurian yang sering terjadi di lingkungannya namun jarang ditindaklanjuti.
Merespons hal ini, Wadirkrimum AKBP Sunhot yang
mewakili Dirkrimum Polda Riau menjelaskan bahwa tidak benar ada aturan yang
menyatakan kerugian di bawah dua juta tidak dapat dihukum.
“pencurian kecil termasuk dalam kategori tindak pidana
ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara, namun jika dilakukan berulang
kali, pelaku dapat dikenai hukuman yang lebih berat” tegasnya