- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Penadah Barang Hasil Penggelapan 5 Tabung Oksigen Milik PT IKPP Diamankan Polsek Tualang

Keterangan Gambar : Foto : hms Polsek tualang
FN Indonesia Siak - Jajaran Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan seorang pedagang berinisial SP Als S (41) atas dugaan tindak pidana penadahan barang hasil penggelapan berupa lima tabung oksigen pemotong milik PT. IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, menyatakan bahwa pelaku diamankan setelah dilakukan pengembangan kasus atas tersangka tindak pidana penggelapan dengan modus pemalsuan surat pas barang.
"kami amankan pelaku di Polsek Tualang setelah diberikan surat panggilan oleh penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diterimanya di gudang, berupa lima tabung oksigen milik PT. IKPP, pelaku mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, kami langsung melakukan penangkapan hari ini," ujar Kapolsek Tualang, Sabtu (15/5/2025).
Menurut Kapolsek, modus tersangka dalam melancarkan aksinya dalam kasus penggelapan barang milik PT. IKPP Perawang dengan cara memalsukan surat pas barang.
Sebelumnya, korban dalam kasus ini mendapatkan laporan bahwa di lokasi PT. IKPP terjadi kehilangan beberapa tabung oksigen.
Selanjutnya, korban bersama saksi melakukan penyelidikan di dalam area penyimpanan oksigen PT. IKPP. Pada Selasa, 4 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, keamanan kantor melaporkan bahwa ada tabung oksigen yang akan dibawa keluar tanpa izin.
Akibat kejadian ini, PT. IKPP Perawang mengalami kerugian sekitar Rp7.375.000 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Barang bukti berupa lima tabung oksigen dengan nomor seri IKA 80478, IKA 30347, IKA 439735, IKA 70030, dan IKA 31060 telah diamankan di Polsek Tualang.
Pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana tindak pidana penadahan barang hasil penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama empat tahun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini.(***)