- Kades Ditangkap Polisi di Inhu, Terbitkan SKGR Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas
- Kapolsek LBJ Pimpin Upacara di SDN 009 Kulim Jaya, Tanamkan Nilai Peduli Lingkungan kepada Siswa
- Sebanyak 1.213 Butir Ekstasi Disita Polsek Siak, Dua Tersangka di Tangkap
- Jalan Lintas Kubu Rohil Diselimuti Kabut Asap Tebal, Sebagian Warga Mengungsi
- Aksi Heroik Kasatreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku dan Padamkan Karhutla di Dekat Permukiman
- Verifikasi Hotspot Jadi Kunci, Polda Riau Tegaskan Tidak Semua Titik Panas adalah Kebakaran
- Innova Tabrak Pejalan Kaki di Pekanbaru, Dosen dan Suaminya Luka Berat, Diduga Sopir Mabuk
- Titik Panas di Riau Meluas, Capai 589 Titik Hampir Setengah Hotspot Sumatera Berasal dari Riau, Rohil Terbanyak
- Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin Kuok
- Karhutla Kian Meluas, Api Mengamuk di Kecamatan Mandau Bengkalis
Pembobol Rumah di Cipta Karya Diringkus, Penadah Motor Curian Dicocok

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Binawidya, Pekanbaru menangkap dua remaja karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah Jalan Cipta Karya Ujung, Panam.
Kedua pelaku JB (21) dan YP (28) melancarkan aksinya pasa Minggu (23/6/2024) sekira pukul 00.30 dini hari WIB. Korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Lusi Putri (35).
"Pelaku menggasak satu unit motor metik, satu ujit HO dan satu tas kecil berisi uang Rp10 ribu. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta," kata Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, Selasa (25/6/1024).
Baca Lainnya :
- Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Riau Bedah 17 Rumah dan siapkan 14.800 Paket Bantuan0
- Memperingati Hari Bhayangkara Ke 78, Polda Riau Menggelar Lomba Menembak Bersama Jurnalis0
- Polresta Pekanbaru Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba dalam Razia Rutin0
- Kepala BNN RI Apresiasi Kapolda Riau Ungkap 2 Ton Sabu Selama Menjabat0
- Jelang HUT Bhayangkara Ke-78, Jajaran Mabes Polri Ziarah ke TMP Kalibata0
Dijelaskannya, pelaku dalam beraksi masuk dari jendela belakang rumah korban dengan cara mencongkel. Korban mengetahui telah mengalami kemalingan setelah terbangun dan melihat motor yang diparkir di ruang tamu raib.
"Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binawidya untuk dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut," ungkap Asep.
Berpangkat dari laporan korban, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
"Pada Sabtu (22/6/2014), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual motor curiannya dengan cara COD di Jalan Sigunggung Kecamatan Payung Sekaki. Benar saja, di lokasi petugas akhirnya melihat pelaku dan melakukan penangkapan," tuturnya.
Dari keterangan pelaku, JB mengaku telah melancarkan aksi tersebut dan dijual kepada YP. JB dijerat ayat 2 pasal 363 KUHP dan tersangka YP dijerat pasal 480 tentang pertolongan jahat (penadah).(dpn)