Kades Ditangkap Polisi di Inhu, Terbitkan SKGR Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Kades Ditangkap Polisi di Inhu, Terbitkan SKGR Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

By FN INDONESIA 21 Jul 2025, 21:35:30 WIB Hukum
Kades Ditangkap Polisi di Inhu, Terbitkan SKGR Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Indragiri Hulu Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) mengungkap jaringan penyalahgunaan wewenang dan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Alim, Edi Purnama, yang diduga menerbitkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) secara ilegal di kawasan hutan negara.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyebutkan bahwa penangkapan Kades Alim merupakan hasil pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi awal Juli 2025.

"Pada Rabu, 2 Juli 2025, terpantau titik api melalui sistem Dashboard Lancang Kuning. Setelah dicek oleh Bhabinkamtibmas Desa Alim dan tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan lahan seluas empat hektare terbakar di kawasan hutan produksi terbatas," ungkap AKBP Fahrian kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Penyelidikan di lokasi menunjukkan bahwa lahan tersebut dikelola oleh seseorang berinisial VP, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Berdasarkan dokumen yang ditemukan, lahan tersebut sebelumnya dijual oleh seorang pria berinisial RMS. Proses jual beli itu dilegalisasi melalui dua surat SKGR yang ditandatangani langsung oleh Kades Edi Purnama.

"Petugas juga menangkap RMS pada Minggu (20/7/2025), disusul SBJ yang merupakan Ketua RT setempat sekaligus juru ukur lahan. Dari keterangan mereka, diketahui SKGR dikeluarkan secara tidak sah oleh Kepala Desa Alim," jelas Kapolres.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Inhu. Mereka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Tindakan mereka dikategorikan sebagai pendudukan ilegal kawasan hutan dan pembukaan lahan tanpa izin dari pemerintah pusat.

"Khusus untuk Kades Alim, dia menerima keuntungan sebesar Rp500.000 dari setiap SKGR yang diterbitkannya. Ini menjadi bukti kuat bahwa ada praktik penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi," tandas Fahrian.

Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, dua lembar SKGR atas nama RMS, satu kwitansi jual beli yang ditandatangani VP, parang, cangkul, serta dua bibit pohon sawit yang diduga akan ditanam di lahan hasil pembakaran.

Polisi juga menangkap satu tersangka tambahan berinisial RP yang diduga sebagai pelaku utama pembakaran lahan. RP saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

"RP membuka lahan dengan cara dibakar. Ini membuktikan adanya pola yang terstruktur: lahan dijual, dilegalisasi secara ilegal, lalu dibakar untuk dijadikan kebun," tambah Kapolres.

Fahrian menegaskan bahwa Polres Inhu tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan lingkungan, terlebih yang melibatkan aparatur pemerintah desa. Ia menyebut penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi, analisis ahli lingkungan hidup dan pidana, serta pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan menyalahgunakan jabatan. Ini bentuk keseriusan kami menjaga kawasan hutan dari perambahan ilegal,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Fahrian juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran jual beli lahan di kawasan hutan.

“Praktik jual beli lahan di kawasan hutan adalah tindakan melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa,” pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment