Panik Saat Digerebek, Wanita Pengedar Sabu Masukkan Paket Narkoba ke Kemaluan

Panik Saat Digerebek, Wanita Pengedar Sabu Masukkan Paket Narkoba ke Kemaluan

By FN INDONESIA 07 Mei 2025, 15:35:20 WIB Hukum
Panik Saat Digerebek, Wanita Pengedar Sabu Masukkan Paket Narkoba ke Kemaluan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Seorang pengedar narkoba berinisial IP alias Ipit (39) nekat menyembunyikan satu paket sedang sabu di dalam kemaluannya saat digerebek aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Aksi nekat itu dilakukan pada Minggu dini hari (20/04/2025), ketika aparat menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Sidomulyo, Jalan Parkit 7, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Fahria menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Baca Lainnya :


"Tim mengamankan empat orang saat itu, yakni tiga wanita dan satu pria. Mereka kedapatan sedang asik berpesta sabu," ucap AKP Bagus dalam keterangannya pada Rabu (07/05/2025).

Namun, saat aparat memasuki lokasi, tersangka Ipit panik dan berusaha menyembunyikan barang bukti sabu dengan cara yang tak biasa—memasukkan satu paket sabu ke dalam kemaluannya. Meski sempat mengecoh petugas wanita yang menggeledah, akhirnya Ipit mengakui perbuatannya setelah diinterogasi lebih lanjut.

Lantaran sabu tersebut masuk terlalu dalam dan tidak bisa dikeluarkan secara manual, tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan tindakan medis. Setelah prosedur medis dilakukan, satu paket sabu berhasil dikeluarkan dari dalam tubuh Ipit.

Selain sabu seberat 13,87 gram, polisi juga mengamankan 3,5 butir pil ekstasi yang ditemukan di lokasi kejadian. Dalam pengembangan kasus, Ipit mengaku kerap beroperasi di wilayah tersebut bersama seorang pria lainnya bernama Nando (37), yang turut diamankan dalam penggerebekan.

"Kedua tersangka telah mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Untuk itu, keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara," tegas AKP Bagus.

Sementara itu, dua wanita lainnya yang turut diamankan di lokasi masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba tersebut. (***)






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment