- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Oknum Mahasiswa Ditangkap Polda Riau Saat Membawa Sabu 103,5 Gram, Diduga Akan Diedarkan Kembali

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial A (21) saat membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 103,5 gram. Penangkapan berlangsung pada Selasa (20/5/2025) malam di sebuah mini market di SPBU Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pelaku masih berstatus mahasiswa dan ditangkap saat hendak masuk ke minimarket. Dari kantong jaketnya, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.05 WIB setelah petugas membuntuti berdasarkan informasi yang masuk," kata Kombes Putu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu ukuran sedang dalam plastik hitam, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Kombes Putu menjelaskan bahwa sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali. Pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk asal barang dan jaringan tempat dia beroperasi.
"Tersangka sudah kami bawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polda Riau terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Riau dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. (***)