- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Minta Keadilan, Ratusan Warga Senama Nenek Minta Lahan Sawit Seluas 2.800 Hektar Dikembalikan

Keterangan Gambar : Foto: Istimewa
FN Indonesia Kampar - Ratusan Warga Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Riau, masih terus berusaha mencari keadilan. Mereka meminta Lahan sawit seluas 2.800 Hektar segera dikembalikan ke pemilik yang sah.
Lewat Kuasa hukum, warga dari tim Tapak Riau, Suroto, SH, mengatakan, kebun yang seharusnya menjadi hak setiap kepala keluarga, malah dikelola oleh Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), tanpa persetujuan warga.
“Bahwa konflik itu berawal pada Desember 2019, lahan diberikan kepada warga oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM),” ungkap Suroto.
Baca Lainnya :
- Libatkan Tokoh Masyarakat Akar Belingkar, Personil Pujud Sampaikan Pesan Cooling System0
- Bersama Tokoh Masyarakat Tanjung Medan Personil Pujud Sampaikan Pesan Pilkada Damai0
- Patroli Rutin, Polsek Minas Tingkatkan kamtibmas di Pasar Minas Jelang Pilkada0
- Lewati persawahan Polsek Sabakauh Sambangi Warga Sampaikan Pesan Pemilu Damai0
- Sat Binmas Polres Rohul Bersama Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Rambah Gelar Cooling System 0
Tanpa sepengetahuan warga, lahan seluas 2.100 hektar kebun tersebut dikelola dan dipanen oleh KNES yang diduga bekerja sama dengan PTPN V.
“Warga Desa Senama Nenek tidak pernah memberikan kuasa atau mendaftar sebagai anggota KNES, namun kebun mereka dikelola oleh koperasi tersebut,” tandas Suroto dalam keterangan tertulisnya.
Suroto juga mengungkapkan bahwa selama pengelolaan oleh KNES, hasil panen kebun sawit seharusnya menghasilkan sekitar Rp17,6 miliar per bulan dari lahan seluas 2.100 hektar, Namun tiga tahun terakhir ini, warga menerima dana bagi hasil yang menurutnya sangat kecil.
“Dari 2020 hingga sekarang, perkiraan total hasil panen mencapai Rp1,058 triliun, namun warga hanya menerima sedikit bagi hasil. Pada tahun 2021, KNES bahkan mengklaim memiliki utang sebesar Rp68,5 miliar, tapi tidak ada transparansi mengenai utang ini,” tuturnya.
Ia mengatakan, warga telah melaporkan dugaan ketidapstanparan melalui Ninik Mamak Datuk Bandaharo, kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas Koperasi, serta berbagai pihak, namun tidak ada tanggapan berarti.
Warga dikatakan Suroto, mencoba melakukan panen pada akhir 2023 secara mandiri, karena uang bagi hasil yang diterima terlalu kecil.
“Dana bagi hasilnya Rp.900 ribu per bulan per kapling, Seharusnya warga mendapatkan Rp4 juta hingga Rp4,5 juta per bulan,” jelasnya.
Kini upaya panen mandiri, terhalang oleh puluhan petugas keamanan KNES, yang menutup akses keluar masuk dan menolak pengangkutan buah sawit milik warga.
“Warga juga menyayangkan sikap PTPN V yang terus bekerja sama dengan KNES, meskipun mereka mengetahui bahwa KNES tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan memberi bagi hasil yang tidak masuk akal,” Imbuh Suroto.
Warga Desa Senama Nenek dikatakan Suroto, Menolak secara tegas perpanjang kontrak antara KNES dan PTPN V, yang berakhir pada Desember 2024.
“Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, warga mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran, menduduki kantor PTPN V, serta melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Polda Riau atas dugaan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP,” Tegas Suroto.
Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dikatakan Suroto, Pemerintah Pusat dan Kapolda Riau dapat turun tangan menyelesaikan konflik.
“Warga berharap Presiden RI, Menteri BUMN, Kapolri, hingga Kapolda Riau dapat turun tangan menyelesaikan konflik yang telah lama terjadi ini, agar mereka dapat memperoleh haknya sebagai pemilik lahan secara adil,” tutup Suroto.(***)