- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
LSM Perisai Desak Kejati Riau dan BPN Usut Sengketa Lahan Petani Sawit di Siak dengan PT DSI

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Puluhan massa petani sawit tiga kecamatan di Kabupaten Siak yang tergabung dalam LSM Perisai Riau menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (12/12/2024). Mereka menuntut agar sengketa lahannya dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) dapat diselesaikan.
Aksi demo ini digelar di dua lokasi yakni di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Baca Lainnya :
- Polsek Sungai Mandau Gelar Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Kekerasan di SMP 020
- Polsek Pujud Sampaikan Pesan Cooling System ke Warga Sei Meranti Darussalam0
- Sambangi Warga Pondok Kresek, Polsek Pujud Sampaikan Pesan Cooling System 0
- Sambangi Kehumasan Perusahaan, Kapolsek Pujud Sampaikan Pesan Cooling System 0
- Jaga Stabilitas Sosial Paska Pilkada, Kapolres Rohil bersama KPU Kabupaten Cooling System di Bagan Siapiapi 0
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, PT DSI sudah diberikan rekomendasi untuk mengelola lahan seluas 2.369,6 hektare lahan di Siak. Lahan ini berada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Mempura, Koto Gasib dan Dayun.
"Akan tetapi saat ini mereka berupaya untuk mengambil perkebunan rakyat di luar dari izin 2.369,6 tersebut. Sehingga masyarakat yang tadinya sudah punya tanaman sawit, punya hak milik itu selalu menjadi objek sasaran PT DSI. Kami minta kepada Kejati Riau dan aparat penegak hukum lainnya, segera usut ini. Ini kan kategori mafia tanah, ini harus diusut tuntas agar Jagan ada lagi mafia-mafia tanah di Riau. Kami salah satu korban terhadap kejadian ini," kata Sunardi.
Menyikapi hal ini, Kabid Sengketa Kanwil BPN Riau, Iman mengatakan, pihaknya kan melalukan pengecekan, penelitian dan identifikasi terkait tumpang tindih surat tanah milik warga tersebut.
"Kami akan identifikasi dan gelar kasus, apabila terbukti ada tumpah tindih, kami juga mempunyai mekanisme untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," tuturnya.
Iman menyebut pihaknya telah menerima laporan terkait adanya lahan warga yang lebih dulu menggarap dan bersertifikat yang di klaim masuk dalam kawasan perizinan perusahaan.
"Tentunya ini perlu kita identifikasi dan perlu kita pastikan apakah memang terjadi tumpang tindih, nanti kami akan berkoordinasi dengan Kantah Siak. Jangan sampai kita melakukan tindakan administratif terhadap sertipikat yang tidak ada di lokasi tersebut. Apabila terjadi tumpang tindih tentunya kami punya mekanisme pembatalan sertipikat," kata Iman.
Terpisah itu, Plh Penerangan Hukum Kejati Riau Sonang S mengapresiasi langkah LSM Perisai Riau yang membuat laporan atas temuannya tersebut ke Kejati Riau. Dia berjanji akan menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.
"Seperti yang dibacakan tadi ada tuntutan yang akan disampaikan kepada kaki akan kami terima dan kemudian akan disampaikan kepada pimpinan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Ada beberapa poin pernyataan dari DPP LSM Perisai dalam aksi demo kali ini, diantaranya;
1. Mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera usut Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang beroperasi secara Ilegal di Riau tanpa memiliki Hak Guna Usaha diantaranya PT. Duta Swakarya Indah di Kabupaten Siak dan
2. Mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Riau mengusut Perusahaan yang beroperasi di dalam 3 kawasan Hutan milik Group Surya Dumai dan menyerahkan Lahan kepada masyarakat tempatan sebesar 20% dari lahan yang telah berizin dan terbit Hak Guna Usaha;
3. Mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera periksa Eks Bupati Pelalawan yang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Produksi, Pengelola Kebun Koperasi Sinar Kuala Napuh, Pengurus Koperasi sinar Kuala Napuh, Pejabat Pertanahan yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik di dalam kawasan Hutan di Pelalawan, dan Laporan Pengaduan ini telah diterima Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 21 Nopember 2024.
4. Mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dan memeriksa Pelaku Mafia Tanah yang menghilangkan Hak atas tanah milik Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang berlokasi di jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru yang diduga melibatkan Oknum Kepolisian di Polresta Pekanbaru, Oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Oknum Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
5. Mendesak dan meminta Kejaksaan tinggi Riau mengusut dan memeriksa PT Surya Dumai Agrindo, Acin, Meri Wijaya, Hendrik Wijaya dan erick yang membuka perkebunan sawit di dalam Kawasan Hutan Biosfer di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.