LKBH Kuantan Singingi Laporkan Dugaan Korupsi di Desa Sungai Buluh ke Kejati Riau

LKBH Kuantan Singingi Laporkan Dugaan Korupsi di Desa Sungai Buluh ke Kejati Riau

By FN INDONESIA 06 Jan 2025, 12:17:01 WIB Hukum
LKBH Kuantan Singingi Laporkan Dugaan Korupsi di Desa Sungai Buluh ke Kejati Riau

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kuantan Singingi melaporkan adanya dugaan korupsi pengerjaan sejumlah proyek di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (6/1/2025).


Paralegal dari LKBH Kuantan Singingi, Nisa Widya mengatakan dalam laporan ini pihaknya melaporkan Pj Kades Sungai Buluh inisial EK. Untuk melengkapi laporan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau. Laporan ini terkait dugaan pengerjaan sejumlah proyek yang tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). 

Baca Lainnya :


"Disini ada delapan poin yang kami masukkan diantaranya terkait transparansi dana desa, kemudian juga ada dugaan pungli yang dilakukan  oleh pejabat desa diantaranya penerbitan SKGR yang dipungut biaya bervariatif. Kemudian kami juga melaporkan pembangunan proyek desa yang meliputi pembangunan paving block, yang nilai besaran proyeknya di RAB tertera Rp. 147.794.000.


Selain itu ada juga dugaan nepotisme dan oleh Pj Kades dimana proyek tersebut pengerjaannya diberikan kepada keluarganya sendiri. Kemudian ada juga pembangunan kursi beton yang tidak sesuai RAB. 


"Ada juga dugaan (program) ketahanan pangan yang fiktif. Jadi ketahanan pangan ini dana yang bersumber dari dana desa (DD) sebesar 20 persen. Untuk pelaporannya memang ada tapi untuk realisasinya sendiri itu sama sekali tidak ada. Terkait dugaan fiktif ini sejak tahun 2019 hingga tahun 2023," ungkap Nisa. 


Lanjut Nisa, ada proyek semenisasi yang bersumber dari dana hibah Provinsi yang diduga ada penggelapan dana. Diduga ada 40 sak semen sisa proyek yang diperjual belikan. 


"Kemudian adanya dugaan korupsi pembangunan Pamsismas Desa Sungai Buluh, yang terletak di Dusun II dan III yang dananya mencapai Rp 1,4 miliar. Pamsismas itu sendiri tidak ada fungsinya dan kami rasa hanya membuang-buang uang saja," lanjut Nisa. 


Untuk melengkapi laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan bukti yang lengkap. "Sejauh ini bukti-bukti yang kami masukkan ke Kejaksaan sudah sangat-sangat lengkap. Harapan kami tentunya pihak Kejaksaan menindaklanjuti laporan kami ini," pungkasnya. 


Dikonfirmasi Terpisah, Pj Kades Sungai Buluh EK membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya. Dia memastikan semua proyek pembangunan tersebut sudah sesuai dengan APBDes. 


"RAB itu ada rencana ada realisasi. Untuk pembangunan saya sudah melakukan sebagaimana mestinya. Untuk RAB realisasi itu sudah ada di Sekdes saya. Apa yang ada di fisiknya itulah yang ada di RAB nya, yang namanya perencanaan belum tentu sama dengan realisasi," kata EK. 


"Intinya saya sudah melaksanakan pembangunan sesuai dengan APBDes yang ada. Kalau awal perencanaan belum tentu sesuai dengan realisasi. Kita adakan beberapa perubahan melihat situasi, kondisi dan lokasi. Realisasinya sudah sesuai dengan RAB yang ada dan fisik yang ada. Saya siap membuktikan, saya membantah kalau memang diduga ada korupsi, saya sangat tidak terima. Intinya kami dari Pemdes sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang ada di APBDes, tentu saya tidak mungkin membangun kalau tidak ada disitu, itu bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya. 


Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Riau ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan analisa dan penelaahan. 


"Ya sudah, jika sudah diserahkan di PTSP. Ya kita lihat dulu pelaporannya seperti apa, untuk kita analisa dan telaah," singkat Zikrullah.(***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment