Breaking News
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Kasir Perusahaan Kelapa Sawit Gondol Uang Gaji Karyawan Lebih dari Rp 1 Miliar, Terungkap Karena Judi Online

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Seorang kasir di sebuah perusahaan kelapa sawit di Pekanbaru, Riau, nekat membawa kabur uang gaji karyawan senilai lebih dari Rp 1 miliar. Aksi nekat ini dilakukan pelaku lantaran terlilit utang dan kecanduan judi online.
Pelaku berinisial A-S, diketahui bernama Ade Syahputra (40), ditangkap polisi di rumah persembunyiannya yang terletak di Kecamatan Tualang, Kabupaten Pelalawan, Riau. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri jejak pelarian pelaku usai kejadian.
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, satu hari sebelum jadwal pembayaran gaji seluruh karyawan perusahaan. Berbekal kunci brankas yang memang dipercayakan kepadanya, pelaku dengan mudah mengakses dan membawa kabur seluruh isi brankas berisi uang gaji lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, Ade mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan kecanduan judi online. Ia mengaku sudah bekerja selama enam tahun di perusahaan tempatnya melakukan penggelapan.
Setelah melarikan diri, pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya. Polisi akhirnya berhasil membekuk Ade saat ia tengah tertidur bersama sisa uang hasil curian yang masih tersisa.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan dan sebagian besar uang telah digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan pribadi.
"Kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 853 juta sebagai barang bukti. Sisanya telah dihabiskan oleh pelaku untuk berfoya-foya," tandasnya.
Atas perbuatannya, Ade dijerat dengan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (***)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments