Kantor PT Seraya Siak Lestari di Siak Dibakar Massa, Diduga Dipicu Isu Perebutan Lahan

Kantor PT Seraya Siak Lestari di Siak Dibakar Massa, Diduga Dipicu Isu Perebutan Lahan

By FN INDONESIA 11 Jun 2025, 23:14:34 WIB Daerah
Kantor PT Seraya Siak Lestari di Siak Dibakar Massa, Diduga Dipicu Isu Perebutan Lahan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Siak – Aksi massa terjadi di Desa Tumang, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok warga membakar kantor manajemen PT Seraya Siak Lestari (PT SSL), perusahaan yang bergerak di sektor hutan tanaman industri (HTI), akibat isu pengambilan lahan milik masyarakat.

Insiden terjadi menjelang waktu salat Zuhur dan memicu kepanikan di kawasan sekitar. Api dengan cepat melalap bangunan kantor yang sebagian besar terbuat dari bahan mudah terbakar. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun seluruh isi kantor dilaporkan ludes terbakar.

Menurut keterangan sejumlah warga yang ditemui di lokasi, kemarahan massa dipicu oleh kabar bahwa PT SSL akan mengambil alih lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat, termasuk kebun sawit dan karet. Kabar tersebut menyebar cepat di tengah warga dan memicu aksi spontan.

“Kami dengar lahan yang kami kelola akan diambil perusahaan. Tidak ada sosialisasi, tidak ada musyawarah. Tiba-tiba ramai kabar itu, kami tidak terima,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tak butuh waktu lama, puluhan warga mulai berdatangan ke kantor perusahaan. Dalam hitungan menit, aksi protes berubah menjadi tindakan anarkis. Massa membakar kantor sebagai bentuk penolakan terhadap rencana ekspansi perusahaan yang dinilai mengancam mata pencaharian mereka.




Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT SSL terkait kejadian tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian dari Polres Siak telah turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan awal.

Di sisi lain, konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan HTI bukan kali ini saja terjadi di wilayah Riau. Banyak warga yang mengaku sudah bertahun-tahun menggarap lahan tanpa legalitas formal, namun memiliki bukti historis pemanfaatan dan penguasaan fisik. Situasi ini kerap menjadi pemicu ketegangan ketika perusahaan-perusahaan besar mulai melakukan ekspansi.


Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan mediasi, klarifikasi status lahan, serta memberikan kepastian hukum baik kepada masyarakat maupun perusahaan guna menghindari konflik serupa di masa mendatang. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment