Jadi Collector Bos Narkoba, Pecatan Polisi di Pekanbaru Ditangkap

Jadi Collector Bos Narkoba, Pecatan Polisi di Pekanbaru Ditangkap

By FN INDONESIA 14 Nov 2024, 09:28:03 WIB Hukum
Jadi Collector Bos Narkoba, Pecatan Polisi di Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pecatan polisi ditangkap karena memiliki sepucuk senjata api (senpi) ilegal. Senjata api itu digunakan oleh tersangka BH (44) untuk menakut-nakuti dan menagih hutang bos narkoba. 


Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria menegaskan, tersangka BH merupakan centeng bandar narkoba dan bertugas menagih hutang atas barang yang telah dijual. Pada Selasa (5/11/2024) malam, pelaku ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Bintara Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru. Saat digeledah, ditemukan sepucuk senjata api beserta empat butir amunisi, sejumlah senjata tajam dan satu unit mobil sedan. 

Baca Lainnya :


"Pelaku menggunakan senjata ini untuk menagih hutang narkoba atas perintah TS (DPO) yang merupakan residivis narkotika. Dia menagih hutang kepada para bandar narkotika dan senjata ini telah dikuasai sejak satu tahun lalu," kata AKP Ceria, Rabu (13/11/2024). 


Dijelaskan Akira, pelaku merupakan pecatan polisi yang terakhir berdinas di Polres Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dia dipecat karena melarikan diri atau disersi saat bertugas. 


"Pangkat terakhir tersangka yaitu Bripka atau Brigadir Kepala di Polres Kuansing. Dia dipecat karena menghindari tanggung jawab dinas atau disersi," jelas Akira. 


Pelaku saat ini ditahan di Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*) 





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment