- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Jadi Collector Bos Narkoba, Pecatan Polisi di Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pecatan polisi ditangkap karena memiliki sepucuk senjata api (senpi) ilegal. Senjata api itu digunakan oleh tersangka BH (44) untuk menakut-nakuti dan menagih hutang bos narkoba.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria menegaskan, tersangka BH merupakan centeng bandar narkoba dan bertugas menagih hutang atas barang yang telah dijual. Pada Selasa (5/11/2024) malam, pelaku ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Bintara Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru. Saat digeledah, ditemukan sepucuk senjata api beserta empat butir amunisi, sejumlah senjata tajam dan satu unit mobil sedan.
Baca Lainnya :
- Ratusan Kali Beraksi, Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditangkap0
- Cooling Sistem di Kampung Dalam, Polsek Senapelan Ajak Warga Sukseskan Pilkada0
- Polsek Kerinci Kanan Optimalisasi Pengamanan Kampanye Pilkada Siak 20240
- Bhabin Binawidya Kolaborasi Bersama Tokoh Masyarakat Sukseskan Pemilukada 20240
- Polsek Kerinci Kanan Hadiri Lomba PBB HUT ke-79 PGRI dan Ajak Pilkada Damai 20240
"Pelaku menggunakan senjata ini untuk menagih hutang narkoba atas perintah TS (DPO) yang merupakan residivis narkotika. Dia menagih hutang kepada para bandar narkotika dan senjata ini telah dikuasai sejak satu tahun lalu," kata AKP Ceria, Rabu (13/11/2024).
Dijelaskan Akira, pelaku merupakan pecatan polisi yang terakhir berdinas di Polres Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dia dipecat karena melarikan diri atau disersi saat bertugas.
"Pangkat terakhir tersangka yaitu Bripka atau Brigadir Kepala di Polres Kuansing. Dia dipecat karena menghindari tanggung jawab dinas atau disersi," jelas Akira.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)