- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Ironis! Ibu Tega Menyuruh Putri Kandungnya Melayani Nafsu Bejat Ayah Tiri Hingga 10 Tahun

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Kampar - Sungguh ironis Seorang ibu kandung di Kecamatan Kampar Kiri tega menyuruh putri kandungnya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya, tak tanggung-tanggung aksi tersebut berlangsung 10 tahun.
Naasnya lagi, ayah tiri korban berinisial P (46) dan ibu kandung R (46) sudah melakukan tidak senonohnya tersebut sejak korban N masih berusia 12 tahun atau masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, Kamis (22/5/2025).
"Terbongkarnya kasus ini saat korban sudah tidak tahan lagi dan menghubungi bibi korban yang ada di Jakarta," ucap Kasat Reskrim.
Bibi korban langsung pulang ke Kecamatan Kampar Kiri untuk mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan oleh ponakannya tersebut.
"Usai mendengar semua cerita korban, Bibi korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar, Jumat (15/6/2025)," jelas Kasat.
Kasat menceritakan bahwa korban mengalami trauma yang dalam, karena setiap melakukan hubungan layaknya suami istri, ibunya selalu mengancam dengan alasan ayah tirinya akan membakar rumah, tidak membiayai adik-adiknya sekolah dan akan menceraikan ibunya.
"Tidak hanya itu, setiap berhubung dengan anaknya, ibu korban mengetahui dan gilanya lagi pernah berhubungan secara bertiga. Sudah tidak terhitung lagi aksi keji tersebut kepada korban hingga korban kini berusia 22 tahun," jelas AKP Gian.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penangkapan kedua pelaku P dan R di rumahnya pada Ahad (17/5/2025).
"Atas perbuatan tersebut, pelaku P dan R harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim AKP Gian. (***)