- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Gasak Motor di Pelataran Parkir, Pria Ini Diringkus Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pria karena telah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor (curanmor). Peristiwa terjadi di Jalan Air dingin I Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/8/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku CPJ (27) menggondol 1 satu unit sepeda motor metik jenis Honda Scoopy milik Rike Putri Sakinah.
"Pelaku bersama temannya Roy saat itu melihat satu sepeda motor yang terparkir di depan sebuah ruko dimana kunci motor masih tergantung di kontaknya. Pelaku Roy langsung mengambil motor tersebut, dan membawanya kabur sehingga korban dirugikan sebesar Rp24 juta," kata Syafnil.
Baca Lainnya :
- 30 Kepala Daerah di Indonesia Raih Penghargaan dari Kemendagri0
- TNI-Polri Siap Amankan KTT IAF di Bali0
- Kolam Minyak Mentah Milik PT BSP di Siak Terbakar Hebat0
- Jumat Curhat, Polsek Pekanbaru Kota Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai Pedagang hingga Tukang Parkir0
- Gelar Jumat Ceria, Polsek Senapelan Bagikan 200 Nasi Kotak ke Warga0
Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku di Jalan Karya Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya.
"Tersangka mengakui perbuatanya telah mengambil sepeda motor merk honda scopy di lokasi tersebut bersama seorang temannya Roy (DPO)," tutur Syafnil.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*)