- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Gasak 2 Unit Laptop Milik Guru, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pemuda warga Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Riau ditangkapnTim Opsnal Polsek Bukit Raya karena diduga telah melakukan aksi pencurian di sebuah sekolah dasar (SD) Jalan Tengku Bey, Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelakunya adalah RDS (18). Dia menggasak dua unit laptop ruang di ruang guru SDN 48 tersebut. Kejadian ini dilaporkan oleh korban yang merupakan seorang guru di sekolah itu. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak sejumlah barang-barang di kanti sekolah.
Baca Lainnya :
- Hasil Pleno KPU Kep Meranti tiba di KPU Riau, Besok Pleno Tingkat Provinsi0
- Pleno Selesai, KPU Tetapkan Paslon Afni-Syamsurizal Unggul di Pilkada Siak0
- Polsek Pujud Door to Door Sampaikan Pesan Cooling System Paska Pilkada 0
- Tetap Jaga Cooling System, Polsek Pujud Libatkan Ajak Tokoh Masyarakat0
- Polsek Pujud Imbau Warga Sei Meranti Tetap Jaga Cooling System Usai Pencoblosan0
"Peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 November 2024 lalu sekira pukul 06.20 pagi. Pelaku mencuri laptop merek lenovo warna hitam milik korban," kata Kompol Syafnil, Kamis (5/12/2024).
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya langsung melakukan olah TKP dan melakukan identifikasi terhadap pelaku melalui rekaman CCTV yang ada.
"Pelaku ditangkap saat berada di jalan Utama Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Saat diintograsi, pelaku mengaku melakukan pencurian sendiri dengan cara menggunakan 1 buah obeng untuk merusak pintu sekolah. Pelaku mengambil 2 unit laptop merk Lenovo dan dia jual melalui marketplace seharga Rp 2 juta dan Rp 400 ribu," beberapa Syafi'i.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses selanjutnya. PPelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 20 UU RI nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.