Eks Plt Sekwan DPRD Riau Bantah Dakwaan JPU, Pertanyakan Bukti SPPD Fiktif Sebelum Menjabat

Eks Plt Sekwan DPRD Riau Bantah Dakwaan JPU, Pertanyakan Bukti SPPD Fiktif Sebelum Menjabat

By FN INDONESIA 17 Sep 2024, 18:06:39 WIB Hukum
Eks Plt Sekwan DPRD Riau  Bantah Dakwaan JPU, Pertanyakan Bukti SPPD Fiktif Sebelum Menjabat

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Sidang lanjutan kasus dugaan SPPD fiktif yang menjerat mantan Plt Sekwan DPRD Riau 2022, TF terus bergulir. Namun, ada yang menarik pada sidang kedua perkara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat pembacaan Eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, TF melalui kuasa hukumnya menolak dengan tegas seluruh rangkaian cerita yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TF menyoroti tentang keberadaan bukti SPPD fiktif yang dimasukkan di dalam berkas perkaranya, karena tanggal SPPD fiktif tersebut dikeluarkan pada bulan Agustus dan awal September 2022, sementara TF baru diangkat sebagai Plt Sekwan pada tanggal 14 September 2022. 

Ketua Tim Kuasa Hukum TF, Heryanto menjelaskan, pihaknya menduga permainan SPPD Fiktif ini sudah ada sebelum kliennya menjabat. 

Baca Lainnya :

"TF hanya menjadi tumbal dari permasalahan yang sudah ada dimasa kepemimpinan sebelumnya, dan tidak menutup kemungkinan jika dirunut kebelakang dengan melakukan audit dari awal tahun 2022 akan ditemukan keterlibatan pejabat sebelumnya dan orang-orang yang sudah menjabat sebelum TF masuk sebagai Plt Sekwan," kata Heryanto kepada wartawan, Selasa (17/9/2024). 

Dalam Eksepsi, kliennya mempertanyakan kapasitas DS yang menjadi sumber informasi utama dalam perkara ini, karena dari keterangannya tergambar permainan SPPD fiktif ini. Tapi anehnya DS memposisikan dia baru melakukan hal tersebut setelah ada perintah dari TF.

"Sedangkan faktanya apa yang dikerjakan oleh DS dengan mempersiapkan seluruh berkas pelengkap pencairan SPPD Fiktif tidak mungkin dikerjakan oleh orang yang baru pertama kali melakukannya. Dan faktanya DS sudah berada di posisi itu sejak Plt Sekwan sebelumnya," tuturnya. 

Menurutnya, bukti SPPD fiktif itu memang sangat janggal, dan dapat membuat dakwaan jaksa menjadi tidak jelas atau kabur. Kliennya didakwa atas tindakan yang terjadi pada rentang waktu jabatannya yaitu pada bulan September hingga Desember 2022. Tapi, berkas yang dijadikan bukti adalah pencairan SPPD sebelum TF menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau. 

"Dalam Eksepsi ini mereka juga mempermasalahkan jumlah nilai kerugian negara yang dituduhkan kepada TF. Karena nominal yang tertera di dalam Surat dakwaan jaksa terasa sangat aneh. TF dituduh menerima uang secara tunai pada sekitar akhir tahun 2022, tapi di dalam penyerahan tunai tersebut ada nominal angka Rp 140. Artinya saat itu terdapat uang pecahan Rp. 40, sehingga sangat tidak masuk akal, hal ini menunjukkan terlalu dipaksakan perkara ini," lanjut dia. 

Permasalahan terakhir yang disorot adalah keberadaan Laporan Hasil Audit yang termuat di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hasil audit tersebut dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Riau pada bulan Juli 2022, sementara TF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Mei 2022.

"Sehingga terlihat jelas saat penetapan tersangka dan penahanan, Jaksa Penyidik dari Kejaksaaan Tinggi Riau belum memiliki hasil audit jumlah kerugian negara, sehingga hal ini bertentang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Artinya sebelum penetapan tersangka harus ada terlebih dahulu nilai kerugian negaranya baru ditetapkan tersangka. Bukan seperti yang saat ini dialami oleh TF yaitu ditetapkan tersangka dan ditahan terlebih dahulu pada tanggal 15 Mei 2024, dan baru ada hasil audit nilai kerugiaan negara pada bulan Juli 2024," bebernya.

Setelah selesainya pembacaan Eksepsi dari Kuasa Hukum TF tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 19 September 2024 mendatang.(rls)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment