Diduga Terlibat Aliran Dana SPPD Fiktif, Artis Hana Hanifah Diperiksa Polda Riau

Diduga Terlibat Aliran Dana SPPD Fiktif, Artis Hana Hanifah Diperiksa Polda Riau

By FN INDONESIA 06 Des 2024, 10:54:13 WIB Hukum
Diduga Terlibat Aliran Dana SPPD Fiktif, Artis Hana Hanifah Diperiksa Polda Riau

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Selebgram cantik Hana Hanifah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (5/12/2024). Hana Hanifah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit Tipidkor Polda Riau terkait dengan dugaan aliran dana kasus SPPD fiktif yang kini sedang diusut. 


Sebelumnya Hana sudah pernah dipanggil pada 21 November lalu. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit. Hana Hanifah datang memenuhi panggilan penyidik dan langsung menuju lantai 3 Ditreskrimsus Polda Riau sejak pagi. 

Baca Lainnya :


"Untuk kelanjutannya tanyakan ke penyidiknya ya,  maaf banget ya mas ya. Tanya saja polisi ya bagaimana-bagaimananya," singkat Hana sambil berlalu meninggalkan Polda Riau. 


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto menjelaskan, Hana diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau. Dia dimintai keterangan hampir sembilan jam, mulai pukul 08.00 hingga 19.50 WIB.


"Ada dugaan aliran dana dari kasus tersebut yang mengalir kepada saksi ini ratusan juta rupiah. Tapi ini masih dikonfirmasi, pemeriksaan juga sampai sampai dengan saat ini ada beberapa yang belum terkonfirmasi, jadi mungkin akan dijadwalkan lagi pemeriksaan selanjutnya kepada saksi tersebut," kata Kombes Anom kepada wartawan. 


Dijelaskan Kombes Anom, saat ini penyidik m fokuskan penyidikan terhadap aliran dana yang mengalir dari saksi yang lain ke Hana Hanifah. Dana tersebut diduga mengalir sejak November 2021. " Ini karena pemeriksaan masih berjalan, jadi dikonfirmasi aliran dana yang lain. Ada beberapa aliran dana tidak hanya sekali yang masuk ke saksi ini dan kita masih melakukan n penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. 


Pengiriman dana tersebut kepada Hana disalurkan oleh saksi yang lain dengan nominal bervariasi. "Nominalnya bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp15 juta," jelas Anom.


Selain itu, penyidik menekankan bahwa dana tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, pengembalian dana belum dilakukan oleh yang bersangkutan. "Sementara ini masih belum (dikembalikan). 


Rencananya, Penyidik akan memanggil kembali Hana Hanifah dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana yang ada.


"Nanti akan dijadwalkan lagi pemanggilan selanjutnya karena ada beberapa barang bukti yang perlu dikonfirmasi oleh saksi ini. Ini masih dikembangkan terus oleh penyidik dan beberapa aliran dana termasuk juga tracing aset-aset yang terkait dengan dugaan korupsi ini," pungkasnya. (*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment