Demo PT Surya Dumai Grup di Kejati Riau, Perisai Sebut Cagar Biosfer Digarap Jadi Lahan Sawit

Demo PT Surya Dumai Grup di Kejati Riau, Perisai Sebut Cagar Biosfer Digarap Jadi Lahan Sawit

By FN INDONESIA 13 Des 2024, 11:59:08 WIB Daerah
Demo PT Surya Dumai Grup di Kejati Riau, Perisai Sebut Cagar Biosfer Digarap Jadi Lahan Sawit

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Perisai Riau mendesak Kejaksaan Tinggi Riau agar mengusut PT Surya Dumai Grup (First Resources) yang diduga telah merambah lahan kawasan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit. 


Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi mengungkapkan, lahan garapan PT Surya Dumai Grup yang berada di luar HGU dan dalam kawasan hutan telah mencapai ribuan hektar. "Ini bukti rekomendasi semuanya, dan ini juga terdapat beberapa perusahaan lain yang turut serta kami laporkan," kata Sunardi sambil memperlihatkan dokumen yang akan diserahkan ke Kejati Riau, Kamis (12/12/2024). 

Baca Lainnya :


Dia menyampaikan, dalam aksi kali ini ada lima butir tuntutan yang disampaikan kepada Kejati Riau. Dua diantara lima tuntutan itu terkait masalah PT Surya Dumai Grup. 


"Kami mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Riau mengusut perusahaan yang beroperasi di dalam 3 kawasan hutan milik Group Surya Dumai dan menyerahkan lahan kepada masyarakat tempatan sebesar 20 persen dari lahan yang telah berizin dan terbit Hak Guna Usaha. Kami juga meminta Kejati Riau mengusut dan memeriksa PT Surya Dumai Agrindo, Acin, Meri Wijaya, Hendrik Wijaya dan Erick yang membuka perkebunan sawit di dalam kawasan hutan cagar biosfer di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau," tutur Sunardi. 


Ada ribuan hektar lahan milik PT SDG yang diduga dalam kawasan hutan. Selain itu, lahan perkebunan yang telah memiliki izin hak guna usaha (HGU) hingga saat ini belum memberikan kontribusi positif bagi warga. 


"Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan Jampidsus Kejaksaan Agung agar segera mengusut perusahaan tersebut," ucapnya.


Diungkap Sunardi, salah satu anak perusahaan SDG yaitu PT Ciliandra Perkasa memiliki lahan di lokasi hutan lindung dan hutan produksi terbatas (HPT).


"Ada juga di lahan cagar biosfer yang digarap oleh PT Surya Dumai Agrindo itu kurang lebih sekitar 500 hektar. Kiri kanannya juga ada ratusan bahkan ribuan hektar digarap pihak-pihak lain dalam kawasan cagar biosfer tersebut. Untuk hal ini sudah kami laporkan ke Kejati Riau, mudah-mudahan segera diusut," ungkapnya.


Dalam kasus ini, Sunardi menyebut negara telah dirugikan hingga triliunan rupiah. "Kerugian bukan sekedar 1,4 triliun, jauh lebih besar dari pada itu bahkan mungkin dua kali lipat dari itu negara dirugikan," pungkasnya.


Sebelumnya, aksi demo terhadap SDG juga terjadi di Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Agung didesak untuk menangkap Bos PT Surya Dumai Grup (SDG) Martias Fangiono dan anaknya Ciliandra karena diduga telah melakukan perambahan hutan diluar izin hak guna usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan itu.


Korlap Perkumpulan Masyarakat Riau untuk Indonesia Raya (Permarindra), Fathurrahman Abdal SH mengatakan, pihaknya mempertanyakan laporannya terkait dugaan penyelewengan izin HGU PT Surya Dumai Group di Provinsi Riau yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu. Fathurrahman mendesak Kejagung untuk segera mengusut tuntas pelanggaran tersebut. Setelah dua tahun belalu, laporan yang dilayangkan oleh Permarindra masih stagnan alias belum jalan. 


"Kalau memang persoalan di luar HGU ini nanti terbukti, kita minta Martias Fangiono dan Ciliandra ditangkap. Karena kita menduga ada TPPU (pencucian uang) juga disitu serta tindak pidana korupsi, karena ini sangat merugikan masyarakat Riau," kata Fathurrahman Abdal, Rabu (20/11/2024) lalu.


Kata dia, praktek membuka kebun sawit di luar HGU ini diduga telah dilakukan sejak lama oleh SDG yang saat ini telah berkembang menjadi First Resources. Akibat dugaan penyelewengan izin HGU ini, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah karena praktek ini telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu. "Kalau dihitung-hitung kerugian negara mungkin ratusan triliun karena sudah puluhan tahun. Dari data yang kita punya bisa dihitung nanti. Kita minta BPN untuk turun langsung ke Riau untuk melakukan plotting, kalau perlu sidang lapangan di daerah," harapnya. 


Fathurrahman menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya bersama sejumlah LSM dan masyarakat akan membuat laporan kembali dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. 


Bukti yang akan diserahkan berupa dokumen bukti pelanggaran HGU yang dilakukan oleh Surya Dumai Grup. Kurang lebih ada delapan perusahaan dibawah naungan SHG atau First Resources. "Pimpinannya Martias Fangiono dan anaknya Ciliandra," ungkapnya. 


Sesuai data yang dimiliki, Surya Dumai Grup telah membuat kebun kelapa sawit di luar HGU yang luasnya mencapai ratusan ribu hektare. 


"Selama ini jarang mereka tersentuh hukum. Sudah puluhan tahun dan bahkan kita rasa ini sangat merugikan masyarakat Riau bahkan merugikan negara. Karena sudah puluhan tahun mereka menikmati hasilnya dan sebagainya. Data yang kita punya ada ratusan ribu hektar di luar HGU," tutur Fathurrahman. 


Untuk itu, Kejaksaan Agung didesak agar membentuk tim khusus dan memeriksa pemilik PT SDG, Martias Fangiono, beserta delapan anak perusahaannya karena diduga melakukan pelanggaran hukum terkait izin HGU di delapan perusahaan perkebunan miliknya.


"Kita minta Kejaksaan agung sebagai lembaga penegak hukum yang sedang gencar-gencarnya mengungkap kasus besar. Jangan hanya persoalan tambang timah saja yang diangkat,  karena persoalan-persoalan di Riau ini juga luar biasa. Contoh kemarin Duta Palma Grup dan lain-lain, kita apresiasi itu luar biasa. Cuma, SDG ini lebih dari itu. Kita berharap jangan pandang bulu lah, karena negara kita adalah negara hukum tidak ada yang kebal hukum, semua sama di mata hukum," tegasnya. 


Diketahui, delapan anak perusahan SDG grup yang sekarang tergabung dalam First Resources yakni PT Ciliandra Perkasa, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Inti Sari Raya, PT Subur Arum Makmur, PT Murini Wood Indah Industri, PT Meridan Sejati Surya Plantation, PT Priatama Riau dan PT Gerbang Sawit Indah. Seluruh perusahaan dibawah naungan First Resources tersebut telah menanam kelapa sawit diduga di luar HGU yang dimilikinya hingga ratusan ribu hektare. 


Demi mendukung program Asta Citra Presiden Prabowo yang bertekad untuk menghapus kemiskinan, meningkatkan swasembada pangan hingga pemberantasan korupsi. Fathurrahman berharap para penegak hukum dan kementerian terkait agar dapat segera menindaklanjuti persoalan seperti ini terutama oleh Kejagung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BPN.(***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment