- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Curi Pagar Besi Milik PT PHR, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Minas

Keterangan Gambar : Foto : Polsek Minas (Siak)
FN Indonesia Siak – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Minas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area pertambangan PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR), tepatnya di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Selasa, (25/2/2025).
Dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini berhasil diringkus dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani, Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh pihak keamanan PT PHR pada 21 Februari 2025, sehari setelah kejadian berlangsung.
Modus Operandi Pelaku, Menurut laporan kepolisian, pencurian ini terjadi pada 20 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Salah satu petugas keamanan PT. NPN, Rahmat Amin Darja (49), menerima informasi dari tim patroli bahwa ada pencurian pagar besi (fencing) di area tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa sejumlah pagar besi telah hilang. Atas kejadian itu, PT PHR mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Minas, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku, yakni WO (56) dan BG (46), yang diduga sebagai otak dari pencurian ini.
Setelah mengumpulkan bukti dan informasi di lapangan, polisi bergerak cepat untuk menangkap para tersangka. Pada 21 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Minas, Iptu Hendra Gunawan, berhasil menangkap WO di rumahnya yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Km. 39, Kampung Minas Barat.
Tak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka kedua, BG. Polisi menemukan bahwa pelaku sedang berada di Jalan Yos Sudarso Km. 36, saat itu sedang mencari brondolan (buah sawit yang jatuh). Polisi langsung melakukan penangkapan terhadapnya pada pukul 19.30 WIB di lokasi tersebut.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 16 potong pipa besi pagar well, 1 unit mobil Kijang warna silver dengan nomor polisi BM 1310 SK, dan 1 set blender (alat las potong)
Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku serta saksi-saksi yang terkait.
"Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus pencurian seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di area pertambangan Minas Field. Keamanan di wilayah tersebut kini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan pihak PT PHR.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak kejahatan seperti ini. Jika ada indikasi aktivitas mencurigakan di sekitar area pertambangan, segera laporkan kepada pihak berwenang," tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sementara itu, PT PHR juga menyatakan akan memperketat pengawasan di seluruh area pertambangan guna menghindari pencurian aset perusahaan yang dapat mengganggu operasional mereka. (***)