- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pria Ini Ditangkap di Pasaman Barat

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polsek Bukit Raya menangkap seorang pelaku penggelapan motor jenis Yamaha NMax Kamis (31/10/2024). Pelaku DA (34) menggelapkan motor DI (34) pada Selasa (17/9/2024) lalu.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku DA meminjam motor temannya DI. Namun pelaku membawa kabur motor tersebut ke wilayah Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Lainnya :
- Pilkada Semakin Dekat, Polsek Bengkalis Gencar Sambang dan Sosialisasi Dengan Warga0
- Polsek Mandau Intensifkan Razia Knalpot Brong Menjelang Pilkada 20240
- Ngobrol Bareng Pengemudi Ojol, Bhabin Kota Sampaikan Pesan Keamanan Pemilukada 20240
- Dukung Pilkada Damai, Polsek Pujud Sambangi Warga Sampaikan Pesan Cooling System0
- Cooling System Pilkada Damai, Polsek Pujud Sambangi Warga Kadang Bangsawan0
"Pelaku awalnya meminjam motor korban, lalu di bawa ke kampugnya di Pasaman Barat. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap beserta barang bukti motor korban," kata Syafnil, Senin (4/11/2024).
Terhadap tersangka saat ini sudah dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun. (*)