- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Batu Akik Delima Jadi Modus Penipuan, 4 Pria Ditangkap di Pelalawan

Keterangan Gambar : Empat tersangka pelaku hipnotis digiring ke Polres Pelalawan(FN:istimewa)
Pelalawan, FNIndonesia.com - Empat pelaku penipuan modus hipnotis diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Riau, Sabtu (22/6/2024). Modus pelaku melakukan hipnotis dengan menggunakan batu akik jenis delima yang palsu.
Kasat Reksrim Polres Pelalawan Iptu Kris Topel mengatakan, empat pelaku yang diamankan yakni ATS (51 tahun) yang merupakan residivis kasus curanmor. SCH (46 tahun) residivis kasus pencurian, MAT (59 tahun) dan IRN (46 tahun) yang merupakan residivis kasus penipuan. Pelaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Duri, Bengkalis dan Siak.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Pelaku saat itu beraksi di depan Masjid Islamic Center Pangkalan Kerinci. Kemudian, mereka beraksi di depan toko bening kaca Kecamatan Pangkalan Kerinci dan beraksi kembali keesokan harinya. Mereka melakukan penipuan dengan modus menggunakan batu merah delima," kata Iptu Kris Topel, Minggu (23/6/2024).
Baca Lainnya :
- 450 Jemaah Haji Kloter BTH-03 Pekanbaru Tiba di Tanah Air0
- Polres Dumai Gelar Fun Bike dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-780
- Kapolda Riau Ikut Pikul Replika Tongkang di Festival Bakar Tongkang 20240
- Remaja Pencuri Motor Dibekuk Setelah Terekam CCTV0
- Akpol 1992 Pratisara Wirya Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-780
Dia menjelaskan, pelaku berjumlah empat orang menggunakan kendaraan jenis mobil Daihatsu Sigra warna putih berpindah ke Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap saat akan kembali ke Kabupaten Pelalawan.
"Mobil pelaku terlihat berada di parkiran Hotel Dangau Desa Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku. Dari hasil interogasi para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima," ungkapnya.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa dua kendi kecil warna hitam dan warna emas, dua batu delima warna merah, 11 batu akik, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku. "Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.(***)