Batu Akik Delima Jadi Modus Penipuan, 4 Pria Ditangkap di Pelalawan

Batu Akik Delima Jadi Modus Penipuan, 4 Pria Ditangkap di Pelalawan

By FN INDONESIA 24 Jun 2024, 13:02:48 WIB Hukum
Batu Akik Delima Jadi Modus Penipuan, 4 Pria Ditangkap di Pelalawan

Keterangan Gambar : Empat tersangka pelaku hipnotis digiring ke Polres Pelalawan(FN:istimewa)


Pelalawan, FNIndonesia.com - Empat pelaku penipuan modus hipnotis diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Riau, Sabtu (22/6/2024). Modus pelaku melakukan hipnotis dengan menggunakan batu akik jenis delima yang palsu. 

Kasat Reksrim Polres Pelalawan Iptu Kris Topel mengatakan, empat pelaku yang diamankan yakni ATS (51 tahun) yang merupakan residivis kasus curanmor. SCH (46 tahun) residivis kasus pencurian, MAT (59 tahun) dan IRN (46 tahun) yang merupakan residivis kasus penipuan. Pelaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Duri, Bengkalis dan Siak. 

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Pelaku saat itu beraksi di depan Masjid Islamic Center Pangkalan Kerinci. Kemudian, mereka beraksi di depan toko bening kaca Kecamatan Pangkalan Kerinci dan beraksi kembali keesokan harinya. Mereka melakukan penipuan dengan modus menggunakan batu merah delima," kata Iptu Kris Topel, Minggu (23/6/2024).

Baca Lainnya :

Dia menjelaskan, pelaku berjumlah empat orang menggunakan kendaraan jenis mobil Daihatsu Sigra warna putih berpindah ke Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap saat akan kembali ke Kabupaten Pelalawan. 

"Mobil pelaku terlihat berada di parkiran Hotel Dangau Desa Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku. Dari hasil interogasi para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima," ungkapnya. 

Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa dua kendi kecil warna hitam dan warna emas, dua batu delima warna merah, 11 batu akik, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku. "Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment