- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru Di tetapkan Sebagai Bandara Internasional

Fn-Indonesia.com. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada tanggal 2 April 2024 yang menetapkan 17 bandar udara di Indonesia sebagai bandara internasional. Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Indonesia memiliki 34 bandara internasional, namun dengan adanya KM 31/2004, jumlah tersebut dikurangi menjadi 17. Penetapan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan setelah melalui pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Baca Lainnya :
- Mantap Memeluk Islam, Tahanan Polsek Kepenuhan Resmi Jadi Mualaf0
- Komitmen Berantas Narkoba, Seluruh Personil Ditresnarkoba Polda Riau Jalani di Tes Urine0
- Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Kekerasan di Resto Koki Sunda0
- Pemusnahan, Pesan Kapolda Riau: 'Sikat Habis Kampung Narkoba'0
- Pelaku Penusukan di Kabupaten Siak Berhasil di Ciduk Polisi0
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, menjelaskan bahwa tujuan utama dari KM 31/2004 adalah untuk melindungi dan meningkatkan penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub internasional di Indonesia. Diketahui bahwa sebagian besar bandara internasional sebelumnya hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu dan tidak melayani penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional cenderung dinikmati oleh negara lain.
Berikut adalah daftar 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Meskipun demikian, bandara yang sebelumnya memiliki status internasional masih tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer. Penetapan ini akan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mencatat bahwa dari 2015 hingga 2021, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara, sementara yang lain hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Kriteria ini menyebabkan operasional bandara menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
Adapun penataan bandara, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan dan efisiensi pelayanan di sektor penerbangan nasional.