- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
ASN Rumah Sakit UNRI Tembak Remaja 14 Tahun hingga Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Fatal

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Warga Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, dikejutkan oleh peristiwa tragis yang menewaskan seorang pelajar SMP. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HW (47), yang bekerja di Rumah Sakit Universitas Riau (UNRI), diduga menembak seorang anak berusia 14 tahun dengan senapan angin hingga korban tewas.
Kejadian memilukan tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Muhammad Ihsan, diketahui tengah berada di sekitar lokasi kejadian bersama sejumlah teman seusianya yang terlibat perkelahian. HW, yang tinggal di sekitar lokasi, disebut merasa terganggu dengan keributan tersebut dan mengambil senapan angin dari gudangnya, berniat membubarkan mereka.
Namun, upaya tersebut berujung petaka. Sebuah tembakan mengenai bagian belakang kepala Muhammad Ihsan, membuat remaja malang itu tersungkur bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke RS UNRI dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman. Sayangnya, nyawa Ihsan tak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhir dua hari kemudian akibat luka tembak yang dideritanya.
Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, dalam keterangannya pada Selasa, 6 Mei 2025, membenarkan bahwa pelaku menggunakan senapan angin merek Style. Senjata tersebut disita dari tempat kejadian perkara (TKP), bersama dengan dua keping serpihan proyektil peluru yang menjadi barang bukti utama dalam penyelidikan.
“Motif pelaku adalah untuk membubarkan anak-anak yang berkelahi di depan rumahnya. Namun tindakan tersebut berujung fatal. Hasil autopsi menyatakan korban terkena satu tembakan di bagian belakang kepala,” jelas Kompol Ihut.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap HW dan sejumlah saksi mata untuk memastikan apakah penembakan dilakukan dengan sengaja atau merupakan kelalaian.
Atas perbuatannya, HW dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman atas kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Pihak keluarga korban hingga kini masih terpukul dan menuntut keadilan. Sementara itu, masyarakat sekitar menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan berharap kasus ditangani secara transparan dan adil. (***)