- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Anggota Polisi di Pekanbaru Ditikam Preman Saat Tangkap Buronan Curas, Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Anggota Polsek Senapelan di Kota Pekanbaru mengalami luka parah setelah ditikam oleh seorang preman saat proses penangkapan buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Insiden ini terjadi di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, pada Minggu sore (18/5/2025).
Korban diketahui bernama Aiptu Chandra (47), anggota Polsek Senapelan. Sementara pelaku penikaman adalah Jufrizal (41), seorang residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara karena berbagai kasus kriminal.
Kepala Polresta Pekanbaru melalui Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Namun situasi berubah drastis saat kekasih pelaku, Citra Lusiana, tiba di lokasi dan berusaha mengintervensi proses penangkapan.
“Ketika kekasih pelaku datang dan menarik tangan korban, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas untuk mencabut sebilah pisau lengkung dari pinggangnya dan langsung menikam pergelangan tangan kiri Aiptu Chandra,” ujar Kompol Bery dalam keterangannya kepada media, Senin (19/5/2025).
Akibat serangan mendadak tersebut, Aiptu Chandra mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisinya dilaporkan stabil, namun masih memerlukan observasi medis lebih lanjut.
Setelah melakukan penikaman, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru bersama Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil membekuk Jufrizal di kawasan Jalan Hangtuah.
“Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan yang mengenai bagian kakinya,” tambah Kompol Bery.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita senjata tajam jenis pisau lengkung yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Berdasarkan hasil interogasi awal, Jufrizal mengakui telah beberapa kali menjalani hukuman pidana, yakni tiga kali di Lembaga Pemasyarakatan Bagan Siapiapi dan satu kali di Pekanbaru.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat terhadap petugas negara, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (***)