- Kades Ditangkap Polisi di Inhu, Terbitkan SKGR Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas
- Kapolsek LBJ Pimpin Upacara di SDN 009 Kulim Jaya, Tanamkan Nilai Peduli Lingkungan kepada Siswa
- Sebanyak 1.213 Butir Ekstasi Disita Polsek Siak, Dua Tersangka di Tangkap
- Jalan Lintas Kubu Rohil Diselimuti Kabut Asap Tebal, Sebagian Warga Mengungsi
- Aksi Heroik Kasatreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku dan Padamkan Karhutla di Dekat Permukiman
- Verifikasi Hotspot Jadi Kunci, Polda Riau Tegaskan Tidak Semua Titik Panas adalah Kebakaran
- Innova Tabrak Pejalan Kaki di Pekanbaru, Dosen dan Suaminya Luka Berat, Diduga Sopir Mabuk
- Titik Panas di Riau Meluas, Capai 589 Titik Hampir Setengah Hotspot Sumatera Berasal dari Riau, Rohil Terbanyak
- Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin Kuok
- Karhutla Kian Meluas, Api Mengamuk di Kecamatan Mandau Bengkalis
Soal Penangkapan 2 Pengguna Narkoba, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bantah Langgar SOP

Keterangan Gambar : Foto:(FN)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tersiar kabar di media sosial dan online yang menyebutkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pelanggaran SOP (standard operating procedure) atas penangkapan dua pecandu narkoba.
Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni Suhendra (44) dan Budi Utomo (35). Keduanya ditangkap pada Kamis (20/6/2024) kemarin di Jalan Tiram Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
Dari pelaku Suhendra disita barang bukti berupa satu hnit alat hisap Sahu (bong), satu unit handphone, satu kaleng rokok dan puluhan plastik bening klep merah yang sudah kosong diduga bekas narkoba jenis sabu. Sementara, dari Budi Utomo disita 1 unit handphone jenis android.
Baca Lainnya :
- Dugaan Korupsi Dana Ekonomi Desa, Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka0
- Lakukan Aksi Curanmor Modus Ajak Kencan, Emak-emak di Pekanbaru Ditangkap0
- Brigjen.Pol. K.Rahmadi Pimpin Penanaman Pohon Serentak dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-780
- Tragedi di Rusun Nawa: Pria Malaysia Tersangka Pencabulan Gadis 12 Tahun0
- Tragedi Berdarah di Inhil, Petani Membacok Pemuda Hingga Tewas Karena Sakit Hati0
Menyikapi tudingan pelanggaran SOP ini, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang membantah tudingan tersebut. Menurutnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah melakukan dua kali gelar perkara yakni pada tanggal 21 dan 25 Juni lalu.
"Setelah gelar kita memutuskan bahwa kedua orang ini tidak ditahan tetapi setelah hasil tes urine keduanya positif narkoba. Berdasarkan pasal 54 UU 35 tahun 2009 kita lakukan rehabilitasi medis terhadap keduanya di IPWL Mercusuar," kata Manapar kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Dijelaskan Manapar, kedua pelaku yang diamankan statusnya sebagai penyalahguna narkotika. Alasannya, setelah dilakukan tes urine, keduanya positif dan diserahkan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan rehabilitasi medis.
"Keduanya statusnya penyalah guna, urinenya positif. Tidak ada barang bikti, tapi urinenya positif. Kita serahkan ke lembaga untuk dilakukan rehabilitasi medis. Terhadap permintaan uang, kami tidak mengurusnya. Tetapi yang bersangkutan langsung berurusan ke lembaga IPWL Mercusuar. Kami tidak pernah meminta dan menerima uang dari para pelaku," tegas Manapar.
Kedepannya, kata Manapar, kalau keduanya tertangkap dalam kasus sebagai pengguna, maka keduanya akan kembali direhab.
"Kalau menjual narkoba, kita tangkap lagi, kalau menggunakan narkoba kita rehab lahi Samapi dia jera," tuturnya.
Sementara itu, Pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar, Dedi Saputra membenarkan penerimaan dua klien atas nama Budi Utomo dan Suhendra. Keduanya telah dilakukan skrining dan penerimaan awal. Dari hasil skrining, keduanya ditetapkan harus menjalani rawat jalan.
"Karena resikonya dari rendah ke sedang. Keduanya kami kenakan biaya Rp500 ribu untuk biaya pendaftaran, biaya skrining, dua kali tes urine dan biaya asesmen. Dan biaya tersebut sudah dibayarkan secara cash. IPWL Mercusuar ini merupakan yayasan yang berbadan hukum ditunjuk oleh Kementerian Sosial sebagai IPWL untuk merehabilitasi pengguna narkoba. Kami hadir untuk melengkapi kekurangan ketersediaan layanan rehabilitasi," jelasnya.
"Intinya dari rehabilitasi itu adalah konseling. Bagaimana kita menggali masalah kena dia masih memakai dan memakai lagi. Tujuannya pemerintah melakukan rehabilitasi bagaiman pengguna itu tidak dipidana," ungkapnya.(***)