- Kades Ditangkap Polisi di Inhu, Terbitkan SKGR Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas
- Kapolsek LBJ Pimpin Upacara di SDN 009 Kulim Jaya, Tanamkan Nilai Peduli Lingkungan kepada Siswa
- Sebanyak 1.213 Butir Ekstasi Disita Polsek Siak, Dua Tersangka di Tangkap
- Jalan Lintas Kubu Rohil Diselimuti Kabut Asap Tebal, Sebagian Warga Mengungsi
- Aksi Heroik Kasatreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku dan Padamkan Karhutla di Dekat Permukiman
- Verifikasi Hotspot Jadi Kunci, Polda Riau Tegaskan Tidak Semua Titik Panas adalah Kebakaran
- Innova Tabrak Pejalan Kaki di Pekanbaru, Dosen dan Suaminya Luka Berat, Diduga Sopir Mabuk
- Titik Panas di Riau Meluas, Capai 589 Titik Hampir Setengah Hotspot Sumatera Berasal dari Riau, Rohil Terbanyak
- Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin Kuok
- Karhutla Kian Meluas, Api Mengamuk di Kecamatan Mandau Bengkalis
Jajakan diri di internet, dua WNA Ditangkap Petugas Imigrasi

Keterangan Gambar : Portitusi Online
FN-Indonesia.com. Jakarta - Pada jumat (17/3/23) lalu, Petugas Imigrasi menangkap dua WNA yang terlibat prostitusi di Jakarta Barat.
Kedua WNA itu berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) asal Maroko. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Taman Sari.
Baca Lainnya :
- Jumpe Romansa Ditengah Suasana Ramadan 1444 H, Santuni Anak Panti Asuhan0
- Beraksi di Riau, Pelaku Kejahatan Modus Pecah Kaca Ditembak Polisi0
- Kapolda Riau Terjun Langsung Pantau Pusat Perbelanjaan Moderen di Pekanbaru0
- Berkah Ramadan, Dit Pamobvit Polda Riau Patroli Sambil Berbagi Takjil kepada Pengendara0
- Edy Natar Nasution Safari Ramadan di Dumai0
Keduanya diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a. Mereka pun dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menjelaskan dalam Press Conference, Pada Jumat (31/3/23) menyebutkan.
“penangkapan dua WNA tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di kawasan Jakbar, Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying),”
“ petugas berhasil menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Dari hasil pemeriksaan, RZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan "Visa On Arrival" pada 4 Maret 2023, dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari,” ungkapnya.
dari keterangan terduga pelaku RZ diketahui bahwa ia menjajakan dirinya kepada lelaki hidung belang melalui laman website (sudah diblokir).
Dalam proses penjajaan diri tersebut, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA (Dalam pencarian). Dalam aksinya, RZ biasa dikenakan tarif mulai dari USD160 hingga USD 1.000.
Sementara terduga pelaku MBS (24) menjajakan dirinya melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam.
“Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir” ucap Dirjen Imigrasi.