- Jalan Lintas Kubu Rohil Diselimuti Kabut Asap Tebal, Sebagian Warga Mengungsi
- Aksi Heroik Kasatreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku dan Padamkan Karhutla di Dekat Permukiman
- Verifikasi Hotspot Jadi Kunci, Polda Riau Tegaskan Tidak Semua Titik Panas adalah Kebakaran
- Innova Tabrak Pejalan Kaki di Pekanbaru, Dosen dan Suaminya Luka Berat, Diduga Sopir Mabuk
- Titik Panas di Riau Meluas, Capai 589 Titik Hampir Setengah Hotspot Sumatera Berasal dari Riau, Rohil Terbanyak
- Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin Kuok
- Karhutla Kian Meluas, Api Mengamuk di Kecamatan Mandau Bengkalis
- Kota Pekanbaru Diselimuti Asap Tipis, Warga Keluhkan Bau Menyengat Akibat Karhutla
- Sinergi Polisi, TNI dan BPBD Riau Bekerja Sama Atasi Karhutla di Kecamatan Kubu Rohil
- Ikut Aksi Pemadaman, Kapolda Riau Beri Peringatan Keras kepada Pelaku Pembakaran Hutan di Rohil
Polda Riau Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BLUD di RSD Madani

Keterangan Gambar : Polda Riau bidik dugaan korupsi, melibatkan pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSD Madani Pekanbaru tahun anggaran 2021-2024 / foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSD Madani Pekanbaru tahun anggaran 2021-2024.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Ditreskrimsus Polda Riau, penyelidikan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana korupsi di rumah sakit tersebut.
Laporan tersebut menyebutkan adanya beberapa kejanggalan terkait pengelolaan dana yang mengindikasikan penyalahgunaan anggaran, terutama terkait dengan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) bagi tenaga medis dan rekanan rumah sakit.
Baca Lainnya :
- Polsek Kerinci Kanan Cooling System untuk Jaga Keamanan Pasca Tahapan Pilkada 2024 di Siak0
- Bhabin Payung sekaki Terus Tingkatkan Kamtibmas Untuk Menciptakan Kondusifitas Pemilu0
- Warga Tanjung Sari Dukung Polsek Pujud Cooling System Sukseskan Pilkada Damai0
- Giat Cooling System, Polsek Sukajadi Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pemilukada0
- Bersama Warga Teluk Nayang, Polsek Pujud Ajak Sukseskan Pilkada Damai0
Salah satu temuan utama dalam penyelidikan ini adalah adanya tunggakan pembayaran terhadap jasa pelayanan (Jaspel) tenaga medis RSD Madani yang seharusnya dibayar pada tahun 2021.
Meskipun dana dari BPJS Kesehatan telah cair, pembayaran untuk Jaspel tersebut baru bisa dilakukan pada tahun 2023, dan pada tahun 2024, pembayaran baru dilakukan sekali pada bulan Oktober, yakni untuk Jaspel bulan Agustus 2024.
Jumlah yang dibayarkan pun mencapai Rp241.534.845. Kejanggalannya, meskipun sumber dana Jaspel sudah tersedia, namun menurut keterangan sejumlah pegawai RSD Madani, pembayaran ini sangat tergantung pada kebijakan Direktur RSD Madani.
Selain itu, ditemukan juga kasus terkait beberapa proyek yang telah selesai dilaksanakan oleh rekanan rumah sakit, namun belum dibayar.
Anehnya, pembayaran untuk proyek-proyek ini dilakukan melalui rekening pribadi Direktur RSD Madani, dan pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Rencana Belanja Anggaran (RBA) RSD Madani.
Ditreskrimsus Polda Riau telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait di RSD Madani.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tunggakan pembayaran Jaspel untuk tahun 2024 memang masih terjadi, dan beberapa pegawai serta tenaga medis di rumah sakit tersebut belum menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 19 November 2024.
Proses pengumpulan dokumen terkait penggunaan dana yang bersumber dari DPA dan RBA untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024 juga tengah dilakukan untuk memastikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
"Kita juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kota Pekanbaru, mengingat RSD Madani merupakan rumah sakit daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru."
"Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan pemeriksaan yang lebih komprehensif. Dalam upaya ini, Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Direktur RSD Madani, Dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD, guna mempermudah jalannya penyelidikan," jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, penyidik Subdit 3 (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pihak-pihak terkait di RSD Madani.
"Penyidik juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menggali lebih dalam permasalahan di RSD Madani, serta mempercepat pengumpulan dokumen dan bahan acuan yang diperlukan," jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik tengah mengkonstruksikan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, dengan harapan dapat mempercepat proses hukum dalam kasus ini.
"Kerjasama antara Polda Riau dan APIP ini merupakan bentuk kolaborasi yang solid dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa pengelolaan anggaran di RSD Madani sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," tutupnya. (***)