- Anggota DPR RI Maharani Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Desa Sintong
- Bernilai Rp7,3 Miliar, Polsek Lima Puluh Bekuk Kurir Narkoba di Pekanbaru, Ribuan Ekstasi dan 6 Kg Sabu Disita
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Terkait Pencegahan Karhutla di Bantaian Baru
- Kapolda Riau Pimpin Apel Kolaborasi Agen Lingkungan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas Menuju Green Policing, Ini Amanatnya
- Polsek Sungai Apit Tangkap Pengedar Sabu, Satu DPO Masih Diburu
- 4 Tewas dalam Kebakaran Ruko di Pekanbaru, Api Diduga Berasal dari Lantai Dua
- Tindak Tegas Karhutla, Polres Kepulauan Meranti Amankan Pembakar Lahan di Lokasi 1,5 Hektar
- Operasi PETI Kuansing, Dua Tersangka Diamankan, 24 Unit Alat Tambang Dimusnahkan
- Polres Rohil Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Lahan di Bangko Pusako
- Ada Dugaan Kelalaian, Pekerja Tersengat Listrik di Gedung Bank UOB Pekanbaru Tanpa Pengamanan Resmi
Buronan 7 Tahun Kasus Korupsi Kapal Motor Inhil Ditangkap di Kampar, Dieksekusi ke Lapas Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Setelah tujuh tahun buron, pelarian Nursahir AMD, terpidana kasus korupsi pengadaan kapal motor dan alat tangkap ikan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya berakhir.
Tim gabungan dari Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil berhasil menangkap Nursahir di wilayah Kabupaten Kampar, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sukamaju, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, setelah tim intelijen menerima informasi valid mengenai keberadaan terpidana. Nursahir yang sempat hidup berpindah-pindah selama masa pelariannya di wilayah Riau, tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Baca Lainnya :
- Antisipasi Gesekan Nelayan, Polda Riau Lakukan Pendekatan Humanis di Sinaboi dan Bagan Siapiapi0
- Sinergi Avsec dan TNI AU, Penyelundupan Narkoba di SSK II Berhasil Digagalkan0
- Pemprov dan Polda Riau Gelar Apel Operasi PETI Kuantan 2025, Tegaskan Komitmen Bersihkan Sungai Jelang Pacu Jalur0
- Jelang Pacu Jalur, Kapolda dan Gubri Pimpin Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Kuantan Singingi0
- Gencarkan Patroli Karhutla, Polsek Batu Hampar Pastikan Situasi Kondusif di Sungai Sialang0
"Terpidana merupakan buronan dalam perkara korupsi kegiatan peningkatan produksi perikanan, khususnya dalam paket pengadaan dua unit Kapal Motor 5 GT lengkap dan 30 pieces gill net untuk Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong, Inhil, Tahun Anggaran 2012," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, dalam keterangan pers di Pekanbaru, Kamis sore.
Sapta menjelaskan, perkara ini bermula dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tahun 2015. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nursahir dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Tidak puas, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, namun putusan banding tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Merasa keadilan belum terpenuhi, JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 20 Maret 2018, MA mengabulkan kasasi dan memperberat hukuman Nursahir menjadi 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MA RI Nomor: 1900 K/Pid.Sus/2017.
Saat proses hukum berjalan di pengadilan tingkat pertama, Nursahir sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan demi hukum karena masa penahanannya telah habis dan tidak diperpanjang. Sejak saat itu, Nursahir menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terpidana kabur saat proses hukum belum berkekuatan hukum tetap. Ia dibebaskan karena tidak ada lagi alasan penahanan. Selama dalam pelarian, ia hanya berpindah-pindah di sejumlah kabupaten di Riau, termasuk Pekanbaru," terang Sapta.
Setelah ditangkap, Nursahir langsung dibawa ke Kejati Riau untuk proses administrasi, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru guna menjalani sisa hukumannya sesuai putusan MA.
Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan buronan korupsi seperti ini menjadi prioritas utama, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan semua perkara hukum, terutama korupsi yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat," pungkas Sapta. (***)