Bernilai Rp7,3 Miliar, Polsek Lima Puluh Bekuk Kurir Narkoba di Pekanbaru, Ribuan Ekstasi dan 6 Kg Sabu Disita

Bernilai Rp7,3 Miliar, Polsek Lima Puluh Bekuk Kurir Narkoba di Pekanbaru, Ribuan Ekstasi dan 6 Kg Sabu Disita

By FN INDONESIA 04 Agu 2025, 11:10:28 WIB Hukum
Bernilai Rp7,3 Miliar, Polsek Lima Puluh Bekuk Kurir Narkoba di Pekanbaru, Ribuan Ekstasi dan 6 Kg Sabu Disita

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial MRD alias Idon (25), warga Kelurahan Tuah Karya, diamankan atas dugaan menjadi kurir dan penyedia tempat penyimpanan narkoba untuk jaringan pengedar. 

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Viola Dwi Anggreni, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 17.40 WIB, di sebuah rumah yang dijadikan gudang narkoba di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. 

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan sejak pukul 16.00 WIB, tim kepolisian melihat seorang pria keluar dari rumah dalam keadaan mencurigakan. 

Baca Lainnya :

Setelah diamankan, pria tersebut diketahui bernama MRD alias Idon. Petugas lalu meminta pelaku membuka rumah untuk dilakukan penggeledahan. 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah besar narkotika dan psikotropika, di antaranya, 6.300 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan logo EMT, disimpan dalam 63 bungkus plastik bening, 6 kilogram sabu dalam 6 bungkus plastik putih, 800 butir pil Happy Five (psikotropika), 179,4 gram sabu dalam 5 bungkus plastik merah ukuran sedang. 

Selain itu, personil juga mengamankan 1 bungkus plastik teh Cina putih motif naga (sering digunakan untuk mengemas sabu), 4 timbangan digital, Berbagai perlengkapan pengemasan seperti plastik klip, paper bag, dan botol minuman dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru, yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. 

Kapolsek menjelaskan, total nilai narkotika jenis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp6 miliar, sedangkan ekstasi mencapai Rp1,4 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp7,35 miliar. 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba atas perintah seorang pengendali berinisial AW, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Myridon mengaku sudah menjalankan peran tersebut sejak pertengahan tahun 2023. 

Ia juga mengungkap bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp4-5 juta per kilogram sabu, dan Rp2.000 per butir ekstasi dari AW, yang mengarahkan seluruh aktivitas pengedaran narkoba tersebut. 

"Pelaku mengaku hanya bertugas sebagai penyedia tempat dan kurir. Namun, perannya sangat penting dalam jalur distribusi narkoba di wilayah Pekanbaru," ungkap Kompol Viola. 

Sementara itu Kanit Reskrim AKP Syafril menjelaskan pihaknya masih mendalami asal barang haram itu. “ini bisa jadi bagian dari jaringan internasional. Pengakuan tersangka menyebut dirinya sudah menjalankan aktivitas ini selama lebih dari dua tahun,” ungkap Syafril. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka utama berinisial Alu yang diduga sebagai otak dari jaringan ini. Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika. 

“Pengungkapan ini adalah hasil dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku, termasuk yang masuk DPO, berhasil kami tangkap,” tegas Kompol Viola. (F)








Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment