- Kades Ditangkap Polisi di Inhu, Terbitkan SKGR Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas
- Kapolsek LBJ Pimpin Upacara di SDN 009 Kulim Jaya, Tanamkan Nilai Peduli Lingkungan kepada Siswa
- Sebanyak 1.213 Butir Ekstasi Disita Polsek Siak, Dua Tersangka di Tangkap
- Jalan Lintas Kubu Rohil Diselimuti Kabut Asap Tebal, Sebagian Warga Mengungsi
- Aksi Heroik Kasatreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku dan Padamkan Karhutla di Dekat Permukiman
- Verifikasi Hotspot Jadi Kunci, Polda Riau Tegaskan Tidak Semua Titik Panas adalah Kebakaran
- Innova Tabrak Pejalan Kaki di Pekanbaru, Dosen dan Suaminya Luka Berat, Diduga Sopir Mabuk
- Titik Panas di Riau Meluas, Capai 589 Titik Hampir Setengah Hotspot Sumatera Berasal dari Riau, Rohil Terbanyak
- Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin Kuok
- Karhutla Kian Meluas, Api Mengamuk di Kecamatan Mandau Bengkalis
Polisi Ringkus Seorang Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan di Desa Kalimanting

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar. Pelaku diamankan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (19/7/2025)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan dengan cara membakar.
Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi dan profiling terhadap pemilik lahan, diketahui bahwa lahan yang terbakar milik seorang pria inisial SP (59 th), warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
SP, diduga kuat dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu pagi pukul 11.00 WIB.
"Dalam interogasi awal, pelaku SP mengakui perbuatannya. Ia membakar lahannya sendiri dengan tujuan untuk membuka lahan baru," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, SIK.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita dua batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
"Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami,” kata Kombes Anom.
Polda Riau mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya bersama mencegah bencana kabut asap. (***)