Polisi Ringkus Seorang Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan di Desa Kalimanting

Polisi Ringkus Seorang Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan di Desa Kalimanting

By FN INDONESIA 19 Jul 2025, 21:52:25 WIB Hukum
Polisi Ringkus Seorang Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan di Desa Kalimanting

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar. Pelaku diamankan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (19/7/2025)

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan dengan cara membakar.

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi dan profiling terhadap pemilik lahan, diketahui bahwa lahan yang terbakar milik seorang pria inisial SP (59 th), warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

SP, diduga kuat dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu pagi pukul 11.00 WIB.

"Dalam interogasi awal, pelaku SP mengakui perbuatannya. Ia membakar lahannya sendiri dengan tujuan untuk membuka lahan baru," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, SIK.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita dua batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

"Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami,” kata Kombes Anom.

Polda Riau mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya bersama mencegah bencana kabut asap. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment