- Sinergi Polisi, TNI dan BPBD Riau Bekerja Sama Atasi Karhutla di Kecamatan Kubu Rohil
- Ikut Aksi Pemadaman, Kapolda Riau Beri Peringatan Keras kepada Pelaku Pembakaran Hutan di Rohil
- Polisi Ringkus Seorang Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan di Desa Kalimanting
- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
Polisi Ringkus Seorang Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan di Desa Kalimanting

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar. Pelaku diamankan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (19/7/2025)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan dengan cara membakar.
Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi dan profiling terhadap pemilik lahan, diketahui bahwa lahan yang terbakar milik seorang pria inisial SP (59 th), warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
SP, diduga kuat dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu pagi pukul 11.00 WIB.
"Dalam interogasi awal, pelaku SP mengakui perbuatannya. Ia membakar lahannya sendiri dengan tujuan untuk membuka lahan baru," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, SIK.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita dua batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
"Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami,” kata Kombes Anom.
Polda Riau mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya bersama mencegah bencana kabut asap. (***)