- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Gelar Sarasehan, Kepala BNN RI: Pelayanan Rehabilitasi Itu Gratis
Random Video
- Pasangan Sejoli di Kuansing Ditangkap Jual Gadis Rp 350 Ribu Hingga Bandar Sabu
- Mangsa Pekerja Hingga Tewas, Harimau Sumatera Ditangkap di Pelalawan
- Miris!! 3 Anak Dibawah Umur di Siak Jadi Korban Pencabulan
- Gelar Rilis Akhir Tahun 2024, 5.516 Perkara Pidana Di Tangani Polda Riau
- 4 Unit Apartemen Mewah Diduga Milik Eks Setwan DPRD Disita Polda Riau di Batam
Badan Narkotika Nasional Menggelar Sarasehan Indonesia Bersinar Bidang Rehabilitasi,di The Premiere Hotel Pekanbaru, pada Selasa 25/6/2024.
Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2024 ini, Dengan mengusung tema, Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi, BNN tidak hanya mengimbau penyalahguna narkotika, untuk bangkit dan bergerak memulihkan diri melalui rehabilitasi, tetapi juga mendorong peningkatan peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat, dalam pelaksanaan program rehabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus mengatakan, bahwa negara berkewajiban memberikan kemudahan layanan rehabilitasi narkotika kepada warga negara, sehingga pemenuhan kebutuhan penyediaan layanan rehabilitasi.
Setiap orang yang melapor tidak akan dihukum, justru menempatkan para pecandu, dan penyalahgunaan narkotika, tidak sebagai pelaku tapi sebagai korban.
lebih kurang ada 996 Institusi Penerima Wajib Lapor, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah, Ketika pelaku penyalahgunaan narkotika melapor untuk rehabilitasi, tidak ada dipungut biaya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dengan jelas menyebutkan, bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, wajib direhabilitasi.(FE)