- Aksi Heroik Kasatreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku dan Padamkan Karhutla di Dekat Permukiman
- Verifikasi Hotspot Jadi Kunci, Polda Riau Tegaskan Tidak Semua Titik Panas adalah Kebakaran
- Innova Tabrak Pejalan Kaki di Pekanbaru, Dosen dan Suaminya Luka Berat, Diduga Sopir Mabuk
- Titik Panas di Riau Meluas, Capai 589 Titik Hampir Setengah Hotspot Sumatera Berasal dari Riau, Rohil Terbanyak
- Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin Kuok
- Karhutla Kian Meluas, Api Mengamuk di Kecamatan Mandau Bengkalis
- Kota Pekanbaru Diselimuti Asap Tipis, Warga Keluhkan Bau Menyengat Akibat Karhutla
- Sinergi Polisi, TNI dan BPBD Riau Bekerja Sama Atasi Karhutla di Kecamatan Kubu Rohil
- Ikut Aksi Pemadaman, Kapolda Riau Beri Peringatan Keras kepada Pelaku Pembakaran Hutan di Rohil
- Polisi Ringkus Seorang Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan di Desa Kalimanting
Kerap Curi Kotak Infak Mesjid, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pemuda ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena telah melakukan aksi pencurian kotak infak mesjid Nurul Hikmah di Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (19/11/2024) kemarin.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku VAP (16) ditangkap karena sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian kotak amal.
Baca Lainnya :
- Kapolres Bersama KPU Cek Kapal Pengangkut Logistik Pilkada 20240
- Dukung Ketahanan Pangan, Wakapolda Riau: Kita Targetkan Panen Perdana Februari 20250
- Sambangi Warga, Polsek Sungai Mandau Gelar Cooling System Jelang Pilkada 20240
- Antisipasi C3 dan Curanmor, Polsek Sungai Mandau Tingkatkan Patroli Rutin0
- Polsek Bengkalis Ajak Staff Kelurahan Tingkatkan Sinergitas Sambut Pesta Demokrasi0
"Dia sudah berulang kali mencuri kotak infak mesjid. Uang di gunakan untuk beli narkoba dan main judi slot," kata Kompol Syafnil Rabu (20/11/2024).
Syafnil mengungkapkan, pelaku yang masih dibawah umur ini bahkan sering bertindak kasar kepada orang tuanya. "Orang tuanya sering dipukuli termasuk kakaknya kalau tidak diberi uang. Setelah dilakukan cek urine, ternyata positif metamphetamine," ungkap Syafnil.
Dari pengakuan pelaku, uang yang berhasil dia ambil dalam kotak infak tersebut sebesar Rp 500 ribu yang dia gunakan untuk berfoya-foya dan beli narkoba. "Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat pasal 363 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Syafnil.