- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Jemaah Ibadah Haji Tahun 2023 Diwajibkan Vaksin Meningitis

Keterangan Gambar : Ibadah
FN-Indonesia.com. Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mewajibkan Jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 dan Vaksin Meningitis (meningokokus). Selain kedua vaksin itu, calon jemaah haji juga sudah harus mendapatkan vaksin influenza musiman.
"Jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini diharuskan menyelesaikan semua dosis vaksinasi Covid-19," tulis laporan media lokal mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Kamis lalu.
Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com Jumat (13/1/23), Arab Saudi mengatakan jemaah haji tidak boleh menderita penyakit kronis akut atau penyakit menular apa pun saat melaksanakan ibadah. Meski begitu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr Tawfiq Al-Rabiah, mengatakan pihaknya telah menghapus semua persyaratan usia untuk jemaah.
Diberitakan, Arab Saudi kembali membuka pintu bagi jemaah haji dan umrah internasional setelah pandemi Covid-19. Otoritas Arab Saudi juga telah mengeluarkan berbagai kelonggaran terkait protokol kesehatan hingga kebijakan terkait haji dan umrah termasuk izin bagi perempuan untuk menjalankan haji dan umrah tanpa mahram atau pendamping laki-laki.
Selain itu, Arab Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah selain Makkah dan Madinah di Saudi.