- Aksi Heroik Kasatreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku dan Padamkan Karhutla di Dekat Permukiman
- Verifikasi Hotspot Jadi Kunci, Polda Riau Tegaskan Tidak Semua Titik Panas adalah Kebakaran
- Innova Tabrak Pejalan Kaki di Pekanbaru, Dosen dan Suaminya Luka Berat, Diduga Sopir Mabuk
- Titik Panas di Riau Meluas, Capai 589 Titik Hampir Setengah Hotspot Sumatera Berasal dari Riau, Rohil Terbanyak
- Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin Kuok
- Karhutla Kian Meluas, Api Mengamuk di Kecamatan Mandau Bengkalis
- Kota Pekanbaru Diselimuti Asap Tipis, Warga Keluhkan Bau Menyengat Akibat Karhutla
- Sinergi Polisi, TNI dan BPBD Riau Bekerja Sama Atasi Karhutla di Kecamatan Kubu Rohil
- Ikut Aksi Pemadaman, Kapolda Riau Beri Peringatan Keras kepada Pelaku Pembakaran Hutan di Rohil
- Polisi Ringkus Seorang Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan di Desa Kalimanting
Giat Cooling System, Pekerja Buruh Tak Luput Jadi Sasaran Imbauan Pilkada Damai 2024

Keterangan Gambar : Foto: Humas Polres Bengkalis
FN Indonesia Bengkalis - Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) tak luput dari sasaran penyampaian pesan pilkada damai yang dikemas dalam program cooling system oleh Polsek Siak Kecil. Ini bertujuan agar hak suara buruh dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak golput
Kanit Binmas Aipda Riki Danasyah Bersama Bhabinkamtibmas Bripka Budiarto S dan Bripka H. Roy Hutapea bersilaturahmi langsung kepada buruh untuk menyampaikan peran penting buruh pada pilkada di Desa Lubuk Muda.
"Saat ini kita memasuki tahapan kampanye dan sebentar lagi pada tanggal 27 November 2024 kita memasuki tahapan pemilihan suara dan harapan kami dari Kepolisian khususnya Polsek Siak Kecil agar warga tidak Golput dan menentukan Pilihan Masing", jelas Kanit Binmas.
Baca Lainnya :
- Ngobrol Santai Bersama ibu-ibu, Sat Lantas sampaikan Himbauan Pilkada Damai 20240
- Gencar Sosialisasi, Polresta Pekanbaru Edukasi Masyarakat Jaga Kamtibmas Pilkada 20240
- Cooling System Dengan Masyarakat, Kompol Herman: Mari Bersama Sukseskan Pilkada Damai0
- Dua Pelaku Bobol Rumah Warga di Pulau Burung Ditangkap Tim Opsnal Polsek Pulau Burung0
- Ciptakan Kondusifitas, Buruh Bongkar Muat Terima Pesan Pilkada Damai dari Polsek Pinggir0
Bripka AP Sagala juga menyampaikan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi u tuk golput. Sebab dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Maka dari itu jika ada pihak manapun yang menghalang -halangi dan berupaya membatasi hak pilih maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai yang diatur UU Pemilu", tandasnya.
Kemudian walaupun berbeda pilihan, agar tetap jaga situasi Kamtibmas pada pilkada 2024 serentak di Kec Siak Kecil.
"Harapan kami Polsek Siak Kecil agar seluruh elemen masyarakat dapat memberikan informasi dan menjadi peran positif untuk menuju pilkada yang aman dan damai", tutupnya.(***)