- Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin Kuok
- Karhutla Kian Meluas, Api Mengamuk di Kecamatan Mandau Bengkalis
- Kota Pekanbaru Diselimuti Asap Tipis, Warga Keluhkan Bau Menyengat Akibat Karhutla
- Sinergi Polisi, TNI dan BPBD Riau Bekerja Sama Atasi Karhutla di Kecamatan Kubu Rohil
- Ikut Aksi Pemadaman, Kapolda Riau Beri Peringatan Keras kepada Pelaku Pembakaran Hutan di Rohil
- Polisi Ringkus Seorang Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan di Desa Kalimanting
- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
Dua Pelaku Perambahan Taman Nasional Tesso Nilo Dibekuk Polda Riau

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo.
Perambahan yang dilakukan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit ini terjadi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Informasi awal mengenai aktivitas perambahan ini diterima oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menemukan lokasi perambahan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Lainnya :
- Kemenangan Afni-Syamsurizal di Siak Diakui Irving Dibantah Alfedri0
- AKBP Kurnia dan Pamatwil Bersama Rombongan Tinjau Rapat Pleno di PPK Rasbar0
- Optimalkan Satgas Power On Hand, Polda Riau Apel Gelar Pasukan dan Patroli Skala Besar 0
- Polsek Pujud Kawal Pergeseran Kotak Suara ke Gudang PPK0
- Polsek Pujud Gelar Cooling System Paska Pencoblosan Pilkada Serentak0
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua orang tersangka, yang identitasnya telah diketahui sebagai HH dan MLG, diduga kuat sebagai pelaku perambahan lahan seluas 50 hektar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
"Keduanya diduga telah melakukan perusakan hutan dengan tujuan mengubah kawasan lindung tersebut menjadi lahan perkebunan kelapa sawit," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain 4 bilah parang, 1 buah kapak, 1 buah jerigen, dan 1 alat semprot racun berwarna kuning.
"Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aktivitas perambahan," ujar Nasriadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Nasrudin mengatakan kasus perambahan hutan ini menjadi sorotan mengingat pentingnya keberadaan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai salah satu paru-paru hijau di Sumatera.
"Tindakan perambahan tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup berbagai flora dan fauna yang hidup di dalamnya," kata Nasrudin.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku perambahan hutan lainnya. Diharapkan dengan penangkapan para tersangka ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya perambahan hutan serupa di masa mendatang. (***)